Kasus Penganiayaan
Mirip Kasus Sambo, Alasan Mario Dandy Aniaya David Lantaran Kekasih Ngaku Dilecehkan Korban
Mario Dandy Satriyo (20) tega aniaya David (17) secara brutal lantaran ingin membela kekasih yang mengaku dilecehkan korban. Ini mirip kasus Sambo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy Satriyo (20) tega aniaya David (17) secara brutal lantaran ingin membela kekasih yang mengaku dilecehkan korban.
Sebab sang kekasih anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu itu beri keterangan telah dilecehkan.
Sehingga Mario murka terhadap korban hingga melakukan penganiayaan.
Mendengar hal kekasih dilecehkan, Mario Dandy Satriyo naik pitam hingga akhirnya melakukan serangan balik dengan menganiaya David.
Hal tersebut diungkap oleh Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, dikutip dari TribunJakarta.com.
Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.
"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy, Kamis (2/3/2023).
Pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu, kata Happy, juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Tiap Tahunnya Sejak 2011, Kini Sedang Diperiksa KPK
"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin'," jelas Happy.
Sebelumnya, Shane Lukas juga membongkar peran AGH dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Melalui pengacaranya, Shane menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.
"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AGH (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy, Selasa (28/2/2023).
Bahkan, lanjut Happy, Shane Lukas menyebut AGH tidak menolong David.
Aksi Mario Dandy Satriyo tersebut mirip dengan kasus Sambo yang menyeret mantan Kadiv Propam.
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dipidana mati atas perkara tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi
Kemudian Putri Candrawati divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Bripka Ricky Rizal dihukum Majelis Hakim dengan pidana 15 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf terima hukuman atau vonis hakim dengan 12 tahun pidana penjara.
Sedangkan Bharada E divonis dengan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Status Hukum AGH
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus memproses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor oleh Mario Dandy.
Termasuk memproses status kekasih Mario, AGH (15).
Pasalnya, selain ada di lokasi kejadian, AGH disebut-sebut menjadi biang kerok penganiayaan terjadi.
Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu kelanjutan status hukum dari AGH.
Saat ini, kata Trunoyudo, pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.
Baca juga: Dukungan untuk David, Korban Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satrio
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo, Senin (27/2/2023).
Polisi bersama para pihak juga masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.
Pasalnya, penindakan hukum juga harus mengedepankan pemenuhan hak anak lantaran usia AGH masih di bawah umur.
"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," jelas Trunoyudo.
Kronologi Penganiayaan Versi Mario Dandy
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, membeberkan kronologi penganiayaan David, menurut versi kliennya.
Dolfie mengatakan, di hari penganiayaan terjadi, Senin (20/2/2023), AGH berniat untuk mengambil kartu pelajar dan parfum yang dipegang David.
Kala itu, Mario Dandy memang berencana untuk bertemu David setelah mendengar cerita dari AGH.
"Menurut keterangan dari klien kami, Mario, saat akan ke TKP bertemu dengan David, ternyata memang ada satu cerita ya."
"Dimulai dari Saudari AG, menyampaikan sesuatu pada klien kami, sehingga dari cerita itulah klien kami ingin bertemu dengan korban," terang Dolfie, Selasa (28/2/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
"Memang pada hari itu, Saudari AG berinisiatif untuk mengambil Kartu Pelajar, mengambil parfum. Itu menurut keterangan dari klien kami," imbuhnya.
Saat mendatangi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Mario Dandy datang bersama AGH dan Shane Lukas.
Ketika menganiaya David, kata Dolfie, kliennya mengatakan Shane dan AGH hanya diam saja.
Menurut Mario Dandy, Shane dan AGH tidak berusaha menengahi atau menghentikan aksinya menganiaya David.
"Pada saat peristiwa itu, di situ 'kan ada bertiga ya, ada Saudara S dan klien kami, (juga) Saudari AG."
"Saudara S dan Saudari AG tidak melakukan apa-apa, tidak menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut (Mario Dandy menganiaya David)," jelas Dolfie.
Lebih lanjut, Dolfie mengatakan Shane dan AGH sudah tahu niat Mario Dandy yang ingin bertemu David.
Hal ini berbeda dari keterangan Shane yang mengaku tak tahu menahu soal rencana Mario Dandy bertemu David.
"Dari awal sudah mengajak Saudara S untuk pergi ke situ (menemui David)," kata Dolfie.
Saat disinggung soal cerita AGH pada Mario Dandy, Dolfie enggan menjelaskan.
Ia meminta untuk bertanya langsung kepada penyidik karena cerita AGH adalah materi penyidikan.
"Mungkin ceritanya (AGH) pada Mario Dandy lebih tepat tanya ke penyidik ya. Itu materi teknis penyidikan," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Curhatan Aldila Jelita Bingung Hadapi Indra Bekti yang Emosional: Anak-anak Nangis
Baca juga: 5 Tips Mudah Counter Ultimate Hero Hayabusa di Mobile Legends
Baca juga: Resep Nasi Goreng Kuning, Cocok untuk Bekal Anak Sekolah
Baca juga: Prediksi Skor PSV Eindhoven Vs ADO Den Haag, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 00.45 WIB
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo
Direktorat Jenderal Pajak
dilecehkan
kasus Sambo
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Bharada E
Shane Lukas
penganiayaan
Rincian Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Tiap Tahunnya Sejak 2011, Kini Sedang Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Pacar Mario Dandy, AGH Disebut Tak Tolong Anak Pengurus GP Ansor Saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam |
![]() |
---|
Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
Residivis Lakukan Penganiayaan dan Bawa Senpi di Sarolangun, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.