Berita Jambi
Kementerian ESDM dan Pemprov Jambi akan Digugat ke Pengadilan Gegara Permasalahan Batu Bara
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sekaligus koordinator Aliansi Masyarkat Jambi Menggugat (AMJM), Ibnu Kholdun akan secara resmi menggu
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sekaligus koordinator Aliansi Masyarkat Jambi Menggugat (AMJM), Ibnu Kholdun akan secara resmi menggugat Kementerian ESDM hingga Pemerintah Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin (6/3/2023).
Gugatan ini, terkait permasalahan tambang batu bara yang kerap menimbulakn permasalahan, khususnya kemacetan, kerusakan jalan yang menyebabkan banyaknya kecelakaan yang memakan korban jiwa.
"Insyaallah, Senin kami akan daftar gugatan ke Pengadilan," kata Ibnu, Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan, Senin pekan depan, seluruh advokat yang tergabung dalam aksi gerakan petisi satu juta tanda tangan penolakan jalan nasional jadi jalur batu bara beberapa waktu lalu, secara bersama ke Pengadilan, dan diikuti oleh sejumlah masyarakat.
Gugatan ini, dikhususkan pada Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jambi.
"Yang pasti tergugat satu itu Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk ditailnya siapa saja, hari Senin akan kami sampaikan," katanya.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah gagal dalam menjalankan tugas, yang telah diamanatkan Undang-undang.
Ketidak tegasan pemerintah dalam penyelesaian permasalahan ini, katanua, sudah secara jelas merampas hak masyarakat, baik hak hidup sehat, hak lingkungan, yang juga dikaitkan dengan kemacetan dan jalan rusak.
"Secara tidak langsung, pemrintah sudah merampas hak hak itu, yang ditentukan Undang-undang Dasar, banyak hal sebenarnya, yang menjadi dalil gugatan kami," sebutnya.
Ibnu juga turut memberi tanggapan terkait kemacetan yang terjadi kemarin, di sepanjang Jalan Lintas Sarolangun-Jambi, juga di Jalan Lintas Batanghari.
Ia meminta, agar pemerintah bertanggung jawab penuh, khususnya peristiwa terjebaknya mobil ambulan pembawa pasien, yang diinformasikan meninggal dunia karena terjebak kemacetan.
"Jangankan korban jiwa, sebagaimana diatur Undang-undang lalu lintas dan angkutan barang, nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, jalan lintas rusak, mengakibatkan kecelakaan, pemerintah yang bertanggung jawab, apalgi sampai korban meninggal dunia," katanya.
Ia bahkan menyebut, Gubernur terkesan lambat dan tidak tegas dalam mengambil sikap atas permasalahan ini.
"Gubernur kita plin-plan, besok-besok dia bilang tidak tanggung jawab, sementara di Undang-undang mineral dan batu bara (Minerba), ada kewenangan terkait batu bara, buktinya banyak perusahaan yang punya IUP berkantor dan berdomisili di Jambi, yang izin dari pemerintah," tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nilai Tukar Petani Jambi Turun di Februari
Kantor Bahasa Provinsi Jambi Sebut Kosa Kata Daerah yang Diusulkan ke KBBI Dianggap Terancam Punah |
![]() |
---|
97 Kosa Kata Bahasa Daerah di Provinsi Jambi Masuk dalam KBBI |
![]() |
---|
Lahan Karet Berkurang, Pekerja Banyak di PHK, Federasi Hukatan KSBSI Mengadu ke Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Polisi Siapkan Cara Temukan Ilham, Bocah di Jambi yang Diduga Hilang Dibawa Sekelompok Orang |
![]() |
---|
Sensus Pertanian 2023, BPS Provinsi Jambi Terjunkan 3.499 Petugas Lapangan |
![]() |
---|