Sidang Ferdy Sambo

LPSK: Ada Alasan Keamanan yang Tak Bisa Dijelaskan Soal Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

LPSK sebut ada alasan yang tidak bisa dijelaskan soal pemindahan Richard Eliezer alias Bharada E dari Lapas Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sikap Menghargai Jasa Para Pejuang, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 138

Baca juga: Pilot dan Co Pilot Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Hari Ini Dirujuk ke RS Polri Jakarta

Baca juga: Soal Reshuffle, Kemas Al Farabi Sebut Ada di Gubernur Jambi dalam Evaluasi Kinerja Bawahan

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved