Sidang Ferdy Sambo

LPSK: Ada Alasan Keamanan yang Tak Bisa Dijelaskan Soal Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

LPSK sebut ada alasan yang tidak bisa dijelaskan soal pemindahan Richard Eliezer alias Bharada E dari Lapas Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut ada alasan yang tidak bisa dijelaskan soal pemindahan Richard Eliezer alias Bharada E dari Lapas Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Pemindahan tersebut setelah beberapa jam terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terseret kasus Sambo itu dipindahkan karena alasan keamanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Dia mengungkapkan pemindahan itu didasari pada faktor keamanan untuk Bharada E.

"Sebenernya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Susi, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.

Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," tukas Susi.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Bharada E Sebentar Huni Salemba

Pemindahan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas Salemba batal dilakukan.

Seharusnya, Bharada E menjalani masa pidananya di Lapas Salemba setelah vonis terhadapnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sedianya, Senin (27/2/2023) Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Hari Ini Mulai Huni Lapas Salemba, Jalani Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Namun, Bharada E tetap menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.

Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani pidana badan. Namun, selang sebentar ia dibawa kembali ke Rutan Bareskrim.

“Ya, pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.

Menurutnya, kondisi di Lapas Salemba berbeda dengan Rutan Bareskrim Polri.

Lapas dihuni lebih banyak tahanan. Sementara, Rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang.

Dengan alasan ini lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Bharada E yang menyandang status justice collaborator (JC).

“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” katanya.

Susi juga bilang, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Bharada E dengan instansi asalnya.

OItu dipandang bisa menjadi persiapan bagi anggota Brimob itu kembali bertugas.

Baca juga: Terungkap, Tak Ada Setoran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Rekening Yosua

Bharada E dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sikap Menghargai Jasa Para Pejuang, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 138

Baca juga: Pilot dan Co Pilot Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Hari Ini Dirujuk ke RS Polri Jakarta

Baca juga: Soal Reshuffle, Kemas Al Farabi Sebut Ada di Gubernur Jambi dalam Evaluasi Kinerja Bawahan

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved