Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Huni Rutan Bareskrim Polri Jalani Vonis 1,5 Tahun, Statusnya Sebagai Tahanan Lapas Salemba

Meski ditahan di Rutan Bareskrim Polri, status penahanan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tahanan Lapas Salemba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penampakan Bharada E mengenakan pakaian dinas lengkap saat ikuti sidang etik 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski ditahan di Rutan Bareskrim Polri, status penahanan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tahanan Lapas Salemba.

Sebagaimana diketahui Eliezer kembali dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) malam.

Padahal, Richard Eliezer belum ada 24 jam diserahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa penahanannya atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun alasan Richard Eliezer dipindahkan lagi ke Rutan Bareskrim adalah demi keamanannya dan atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut, diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, pada Senin malam, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

"Per hari ini, warga binaan Lapas kelas 2 Salemba atas nama Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pengawasan ataupun pendampingan LPSK," kata Rika Aprianti.

Lebih lanjut, pihaknya nanti akan terus berkoordinasi dengan LPSK terkait kondisi Richard Eliezer.

Baca juga: Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi

Pasalnya, status Richard Eliezer masih tetap menjadi tahanan Lapas Salemba dan hanya dititipkan ke Rutan Bareskrim.

"Kita akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi terkait dengan Richar Eliezer (kepada LPSK)," jelas Rika.

Selanjutnya, Richard Eliezer akan menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim.

"Tadi malam Eliezer tiba di Rutan Bareskrim dengan pendampingan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK serta penasihat hukum."

"Atas dasar rekomendasi LPSK dan mempertimbangkan faktor keamanan, Richard Eliezer akan menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim dengan mendapatkan perlindungan dan pengawasan penuh dari LPSK," tegas Rika.

LPSK Punya Hak Jenguk

Di Lapas Salemba, LPSK memiliki hak untuk bisa mengunjungi Richard Eliezer selama menjadi narapidana.

LPSK juga memiliki peran untuk ikut berkoordinasi soal kelayakan tempat penahanan Richard Eliezer.

Pasalnya, Richard Eliezer masih menjadi pihak terlindungi dari statusnya sebagai justice collaborator rekomendasi LPSK.

"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan."

"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," kata Rika, Senin (27/2/2023).

Kata KaKanwilkumham DKI Jakarta

Sebelumnya, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan persiapan penahanan Richard Eliezer sudah sangat matang.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Kamtib hingga Ditjen PAS.

Baca juga: Dampak Potensi Ancaman di Lapas Salemba, LPSK Bakal Lindungi Bharada E 24 Jam di Rutan Bareskrim

"Kita akan koordinasi dengan Direktur Kamtib dari Ditjen PAS dan teman-teman lainnya. Prinsip bahwa penerimaan dan penempatan kami sudah sangat siap," jelas Ibnu, Senin (27/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Richard Eliezer, kata Ibnu, akan ditempatkan terlebih dahulu di sel pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Barulah setelah itu, Richard Eliezer akan ditempatkan di sel khusus yang telah disiapkan.

Selama berada di Lapas Salemba, keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab penuh dari petugas Lapas Salemba.

Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan melakukan pendampingan kepada Richard Eliezer untuk memastikan keselamatannya selama menjalani masa tahanan.

"Kami akan melakukan langkah-langkah dan biasanya itu penanganan bukan hanya dari kami saja, tapi juga ada pendampingan dari LPSK," lanjut Ibnu.

Petugas LPSK yang memberi pendampingan pun dapat menemui Richard Eliezer pada waktu kunjungan yang sudah ditentukan.

"Kalau di Lapas tanggung jawab kami. Kalaupun LPSK mau datang ya melihat atau kunjungan saja. Jadi tetap menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas," lanjut Ibnu.

LPSK Bakal Lindungi Bharada E 24 Jam

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan perlindungan selama 24 jam penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan yang diberikan tersebut pasca dipindahkannya mantan ajudan Ferdy Sambo itu dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri.

Pemindahan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu lantaran adanya potensi ancaman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Perlindungan tersebut disampaikan Susilaningtias selaku wakil ketua LPSK.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.

Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.

Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.

"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.

Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.

Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.

Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.

"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga gak tahu," tukasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Cremonese vs AS Roma Malam Ini, Cek Starting XI & Hitung-hitungan Skor

Baca juga: Ridwan Kamil, AHY dan Sandiaga Uno, Cawapres Favorit Menurut Median

Baca juga: Hasil Asesmen Keluar, PJ Bupati Muaro Jambi Minta Pendapat TNI untuk Lantik Pejabat

Baca juga: BKKBN Jambi Gelar Rakerda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting 2023

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved