Berita Tebo

Kasus Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Masuk Tahap Persidangan

RS (17) pelaku pembakaran rumah orang tua beberapa waktu yang lalu sudah memasuki sidang pembacaan dakwaan.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Pengadilan Negeri Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- RS (17) pelaku pembakaran rumah orang tua beberapa waktu yang lalu sudah memasuki sidang pembacaan dakwaan.

Selain pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan hasil penelitian masyarakat dan pemeriksaan anak.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo Senin (27/2/2023) menghadirkan terdakwa namun tertutup untuk umum.

Julian Marbun Humas PN Tebo menyampaikan ada tiga agenda pada sidang anak bakar rumah orang tua beberapa waktu yang lalu.

Yang pertama, sidang pembacaan dakwaan, karena tidak ada keberatan dari terdakwa maupun penasehat hukum nya maka dilanjutkan pembacaan hasil penelitian dari masyakat dari Bapas.

Setelah diperiksa juga sudah hadir saksi, ayah kandung anak, tetangga, dan kerabat terdakwa. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Pada intinya anak mengakui perbuatan nya dan menyesali perbuatan nya," ungkap dia.

Selain itu, ternyata terdakwa (anak) sudah melakukan perdamaian dengan ayah. Pada intinya ayah memaafkan anak. Namun dirinya melaporkan kejadian ingin membuat efek jera kepada anaknya.

"Anak sudah menyesali perbuatannya," ungkapnya.

Pekan depan dijadwalkan, untuk mendengarkan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tebo.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Optimalkan PBB Tahun 2023, BPPRD Kota Jambi Akan Roadshow Kesebelas Kecamatan di Kota Jambi

Baca juga: Dirjen Minerba Sebut Semua Perusahaan Batubara di Jambi Komitmen Taati Aturan

Baca juga: Kasus Kebakaran di Tanjabbar Terus Naik, Dewan Menilai Pemkab Belum Bisa Cari Solusi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved