sidang ferdy sambo
Hakim Ungkap Peran Baiquni Wibowo di Kasus Sambo: Buat Kejahatan Ferdy Sambo Jadi Sempurna
Hakim menilai perbuatan Baiquni Wibowo membuat kejahatan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo sempurna.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Arif Rahman dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Sementara Baiquni Wibowo dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu menerimanya.
Diterimanya hukuman tersebut disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Junaedi Saibih.
Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junaedi, Sabtu (25/2/2023).
Junaedi menyebut kedua kliennya tersebut berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai profesional dalam memimpin persidangan.
"Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," ucapnya.
Dengan itu, kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut.
"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ungkapnya.
Agar, lanjut Junaedi, kasus yang menjerat kliennya tersebut bisa segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Junaedi juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.
Arif Rahman Arifin divonis dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baiquni Wibowo
Irfan Widyanto
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
kasus Sambo
Duren Tiga
Tribunjambi.com
Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding Vonis Majelis Hakim |
![]() |
---|
Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Farhat Abbas Sindir Ayah Brigadir J yang Keberatan Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Marah Kan? |
![]() |
---|
Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.