Khazanah Islami

Tata Cara Bayar Utang Puasa dan Fidyah, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Berikut penjelasan tentang Tata Cara Bayar Utang Puasa dan Fidyah, lengkap Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNPONTIANAK/ENDRO
Puasa Ramadhan dan ketentuan mengerjakannya 

Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Ada pula sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lainnya.

Orang-orang yang diperbolehkan itu seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.

Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, Begini Cara Bayar Fidyah atau Utang Puasa Tahun Sebelumnya

Baca juga: Amalan Sambut Ramadhan 1444 Hijriah Lengkap Dengan Doa dan Dzikir

Baca juga: Pemkab Tanjabbar imbau OPD pantau harga bahan pokok jelang ramadhan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved