Sidang Ferdy Sambo
Tokk! Eks Anak Ferdy Buah Sambo, Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta .
Sidang putusan atau vonis bagian dari kasus Sambo tersebut berlangsung di ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ahmad Suhel, Jumat (24/2/2023).
Hakim memutuskan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Untuk itu Majelis Hakim menghukum Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama AKP Irfan Widyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Ahmad Suhel dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.
“Membebaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari dakwaan primer tersebut,” kata Hakim Ahmad.
"Menyatakan terdakwa atas nama Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun,"
Baca juga: Jelang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Dipelukan Sang Istri, Anak dan Orangtua
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah,"
Vonis hakim untuk Irfan Widyanto lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 1 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Dalam tuntutannya terdapat sejumlah poin yang dinilai Jaksa jadi hal meringankan hukuman Irfan Widyanto.
Tuntutan Irfan Widyanto
Satu hal yang meringankan yakni Irfan dinilai pernah menyabet penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik pada tahun 2010 silam.
"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan lernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek
Atas raihan itu, Jaksa menyebut Irfan diharapkan bisa mengubah sikap dan perilakunya dikemudian hari setelah terlibat kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua ini.
"Sehingga dapat mengubah perilakunya di kemudian hari," jelasnya.
Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Irfan selaku terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.
"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggung jawab," kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan terganggunya sistem elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Jaksa juga menjatuhkan hukuman denda kepada Irfan Widyanto dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya.
Jaksa juga menyimpulkan bahwa Irfan telah melakukan tindakan melawan hukum dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Nikita Mirzani Protes ke Kapolri Minta Ricky Rizal Tak Dipecat dari Kepolisian: Jangan Pilih Kasih!
Irfan Widyanton, Istri dan Orangtua Menangis Saat Pelukan
Keluarga terdakwa perintangan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hatabarat itu datang untuk menyaksikan sidang putusan.
Sebelum sidang dimulai, Irfan berkesempatan untuk memeluk sang istri dan buah hatinya.
Bahkan pada kesempatan itu, Irfan Widyanto juga memeluk kedua orangtuanya yang datang ke PN Jaksel.
AKP Irfan Widyanto memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam.
Dia pun langsung memberikan salam satu per satu kuasa hukumnya.
Setelah itu, dia mengampiri kursi pengunjung sidang dan memeluk seorang perempuan memakai jilbab berwarna hijau yang ternyata sang ibunda.
Kemudian, dia pun memeluk ayahnya yang juga turut hadir dalam persidangan.
Berikutnya, ada seorang wanita yang tengah menggendong anak balita yang turut menghampiri AKP Irfan Widyanto.
Ternyata, wanita tersebut merupakan istri dari AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, peraih Adhi Makayasa itu pun langsung mencium dan memeluk anak dan istrinya sembari menangis.
Setelah momen haru itu, AKP Irfan Widyanto kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengar pembacaan putusan atau vonis.
Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Riphat Senikentara membenarkan bahwa keluarga AKP Irfan Widyanto turut hadir secara langsung untuk mendengar vonis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Adapun yang hadir adalah ayah, ibu, adik, istri dan anak AKP Irfan Widyanto. Mereka datang jauh-jauh dari Salatiga untuk memberikan dukungan.
Baca juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Hadapi Vonis Hakim akan Didampingi Keluarga
"Iya itu keluarga Irfan. Mereka datang dari Salatiga," ujar Riphat.
Pihak kuasa hukum pun berharap agar kliennya dapat diberikan vonis ringan dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nikita Mirzani Protes ke Kapolri Minta Ricky Rizal Tak Dipecat dari Kepolisian: Jangan Pilih Kasih!
Baca juga: Yuk Kunjungi Candi Muaro Jambi, Destinasi Wisata Favorit di Jambi
Baca juga: Sinopsis Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih 24 Februari 2023, Novia Dipecat dari Super Chef Show
Baca juga: Waka DPRD Jambi Faizal Riza Sambut Baik Aturan APBN Bisa Biayai Infrastruktur Provinsi Kabupaten
Irfan Widyanto
kasus Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Ferdy Sambo
Tribunjambi.com
Nikita Mirzani Protes ke Kapolri Minta Ricky Rizal Tak Dipecat dari Kepolisian: Jangan Pilih Kasih! |
![]() |
---|
Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek |
![]() |
---|
Jelang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Dipelukan Sang Istri, Anak dan Orangtua |
![]() |
---|
Usai Viral, Ditlantas Polda Jambi Amankan Mobil Boks Pengangkut Batubara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.