Sidang Ferdy Sambo

Tokk! Eks Anak Ferdy Buah Sambo, Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
AKP Irfan Widyanto hadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023) 

AKP Irfan Widyanto memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam.

Dia pun langsung memberikan salam satu per satu kuasa hukumnya.

Setelah itu, dia mengampiri kursi pengunjung sidang dan memeluk seorang perempuan memakai jilbab berwarna hijau yang ternyata sang ibunda.

Kemudian, dia pun memeluk ayahnya yang juga turut hadir dalam persidangan.

Berikutnya, ada seorang wanita yang tengah menggendong anak balita yang turut menghampiri AKP Irfan Widyanto.

Ternyata, wanita tersebut merupakan istri dari AKP Irfan Widyanto.

Kemudian, peraih Adhi Makayasa itu pun langsung mencium dan memeluk anak dan istrinya sembari menangis.

Setelah momen haru itu, AKP Irfan Widyanto kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengar pembacaan putusan atau vonis.

Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Riphat Senikentara membenarkan bahwa keluarga AKP Irfan Widyanto turut hadir secara langsung untuk mendengar vonis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Adapun yang hadir adalah ayah, ibu, adik, istri dan anak AKP Irfan Widyanto. Mereka datang jauh-jauh dari Salatiga untuk memberikan dukungan.

Baca juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Hadapi Vonis Hakim akan Didampingi Keluarga

"Iya itu keluarga Irfan. Mereka datang dari Salatiga," ujar Riphat.

Pihak kuasa hukum pun berharap agar kliennya dapat diberikan vonis ringan dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved