Sidang Ferdy Sambo

Tokk! Eks Anak Ferdy Buah Sambo, Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto divonis penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
AKP Irfan Widyanto hadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023) 

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan lernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik pada tahun 2010," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Nikita Mrizani Koar-koar Tak Terima Richard Eliezer Masih Jadi Polisi: Nama Kepolisian Sudah Jelek

Atas raihan itu, Jaksa menyebut Irfan diharapkan bisa mengubah sikap dan perilakunya dikemudian hari setelah terlibat kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua ini.

"Sehingga dapat mengubah perilakunya di kemudian hari," jelasnya.

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai Irfan selaku terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggung jawab," kata Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan terganggunya sistem elektronik.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut Jaksa juga menjatuhkan hukuman denda kepada Irfan Widyanto dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," jelasnya.

Jaksa juga menyimpulkan bahwa Irfan telah melakukan tindakan melawan hukum dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca juga: Nikita Mirzani Protes ke Kapolri Minta Ricky Rizal Tak Dipecat dari Kepolisian: Jangan Pilih Kasih!

Irfan Widyanton, Istri dan Orangtua Menangis Saat Pelukan

Keluarga terdakwa perintangan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hatabarat itu datang untuk menyaksikan sidang putusan.

Sebelum sidang dimulai, Irfan berkesempatan untuk memeluk sang istri dan buah hatinya.

Bahkan pada kesempatan itu, Irfan Widyanto juga memeluk kedua orangtuanya yang datang ke PN Jaksel.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved