Tren Gadai di Jambi Meningkat di Awal 2023

Hal itu disampaikan Christine Veronica, Asistant Manager II Bagian Bussines Kelembagaan PT Pegadaian Area Jambi, Kamis (23/02/2023).

Tribunjambi.com/Rara
Christine Veronica, Asistant Manager II Bagian Bussines Kelembagaan PT Pegadaian Area Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Tren gadai di Jambi meningkat pada awal tahun 2023.

Hal itu disampaikan Christine Veronica, Asistant Manager II Bagian Bussines Kelembagaan PT Pegadaian Area Jambi, Kamis (23/02/2023).

Melihat pola yang terbangun sebelumnya, awal 2023 ini senada dengan tahun-tahun sebelumnya.

Awal tahun identik dengan nasabah yang mulai melakukan gadai barang-barang, maupun perhiasan.

"Banyak orang yang mulai bergadai lagi. Istilahnya proyek-proyek di dinas baru jalan nih. Mereka sudah mulai cari uang, bergadai lagi," ucapnya.

Kemudian menjelang Ramadhan sampai mendekati Hari Raya Idul Fitri tren gadai itu jadi menurun.

Karena masyarakat akan cenderung melakukan penebusan barang-barang yang digadaikan.

Biasanya barang maupun emas yang telah ditebus tersebut akan digunakan dengan alasan menyambut hari Raya Idul Fitri.

Kata Vero, melakukan gadai bisa lebih cepat melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.

"Nanti bisa booking online dulu. Istilahnya kalau booking online kan datanya sudah masuk. Jadi memotong waktu menunggu," ujarnya.

Setelah melakukan pengisian data melalui aplikasi, nasabah bisa datang ke Pegadaian dengan membawa barang atau BPKB yang akan digadai.

Kecuali barang gadai yang kisaran harganya mulai Rp50 juta ke atas, maka pihak PT Pegadaian akan melakukan sistem jemput.

"Kami bisa sistem jemput dengan datang ke rumah, kami taksir di rumah, lalu isi formulirnya di rumah, langsung surat gadainya kami cetak di rumah. Jadi itu inovasi baru Pegadaian, namanya Gadai Prioritas," ucap dia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tren Gadai Emas Mendominasi di Area Jambi

Baca juga: Kecelakaan di Ciamis Libatkan Ambulans Bawa Bayi Baru Lahir dengan Truck Hingga Terbalik

Baca juga: Hakim Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin Pidana 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved