Sidang Ferdy Sambo
Martin Simanjuntak Tanggapi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi dan Demosi 1 Tahun
Putusan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E ditanggapi Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E ditanggapi Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada sidang etik itu, Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota polisi dan disangksi demosi satu tahun.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepadanya.
Hakim memvonis Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Martin mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan keputusan yang tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, putusan itu layak diberikan kepada Bharada E yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan.
Baca juga: Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Sebab menurut Martin, putusan itu diharapkan dapat menjadi kesempatan kedua bagi Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.
"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tukas Martin.
Putusan Sidang Etik Bharada E
Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca juga: Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Tanggapan Ronny Talapessy Selaku Kuasa Hukum
Putusan sidang etik yang mempertahan Richard Elizer alias Bharada E sebagai anggota Polri diapresiasi Ronny Talapessy.
Ronny merupakan kuasa hukum Elizer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelum sidang etik tersebut, pria berpangkat Bharada itu dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Sambo.
Atas perbuatannya, mantan ajudan Ferdy Sambo menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.
Hasilnya, Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dan hanya diberi sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
Ronny Talapessy menghormati dan mengapresiasi putusan pimpinan sidang kode etik tersebut.
Baca juga: Reaksi dan Upaya Kejaksaan Kala Ferdy Sambo Cs Lakukan Perlawanan dengan Banding, Siap Lawan?
"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," kata Ronny Talapessy kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Menurut Ronny putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan dari keluarga Richard Eliezer.
"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Klaim Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Kamis 23 Februari 2023
Baca juga: Natasha Wilona Sebut Verrell Bramasta Jelek Banget Pakai Kumis dan Jenggot, Ingin Wajah Mantan Mulus
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 23 Februari 2023, Jeffry Meyakinkan Novia untuk Tetap Bersama
Baca juga: Amalan Sambut Ramadhan 1444 Hijriah Lengkap Dengan Doa dan Dzikir
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.