Sidang Ferdy Sambo
Inilah 9 Pertimbangan dan Tanggapan Penasehat Polri Soal Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Sidang kode etik memutuskan Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri, Rabu (22/2/2023). Berikut 9 poin pertimbangannya
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Baca juga: Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua
Sebagai informasi, Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Hukuman tersebut lantaran terbukti melanggar sanksi etika.
Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi mengatakan kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.
Selain itu, Richard Eliezer juga harus diawasi, dibimbing, dan dibina selama kurun waktu tertentu untuk mempertimbangkan akan ditempatkan di mana.
Sebenarnya semua keputusan penempatan bergantung pada apa yang telah dilakukan Richard Eliezer dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Kalau menurut saya, Richard Eliezer nanti akan diikutkan program pembinaan untuk dibina, dibimbing dan diawasi."
Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun |
![]() |
---|
Profil dan Pengalaman Kombes Sakeus Ginting, Pimpinan Sidang Kode etik Bharada E |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.