Sidang Ferdy Sambo

Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Yakin Divonis Bebas dari Pembunuhan Brigadir Yosua

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan hadapi sidang putusan atau vonis

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Brigjen Hendra Kurniawan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice ungkap fakta baru terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJABI.COM - Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan hadapi sidang putusan atau vonis.

Vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Jelang pembacaan vonis tersebut, kuasa hukum Hendra Kurniawan meyakini kliennya akan bebas dari perkara yang menyeret Ferdy Sambo itu.

Dia meyakini bahwa Majelis Hakim akan memutus tidak bersalah Hendra Kurniawan Dkk.

Keyakinan itu berangkat dari fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan ketiganya tidak terlibat dalam perkara ini.

"Kami yakin kok. Kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, semuanya bebas kok," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati

Menurutnya, Hendra, Agus, dan Irfan terbukti tak melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu atau rusaknya sistem informasi elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo Minta Divonis Bebas dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

"Sama sekali tidak ada sangkut pautnya sehingga mengakibatkan DVR (CCTV) itu tidak dapat dipakai kembali atau rusak sehingga mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan sebagainya," ujarnya.

karena itu, dia berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta, bukan opini publik.

Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk publik sejak awal.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Minta Banding Ferdy Sambo Cs Dikawal hingga Tuntas

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved