Sidang Ferdy Sambo
Jika Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, LPSK Berharap Bisa Bertugas di Kantornya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Richard Eliezer alias Bharada E bisa bertugas di LPSK.
TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Richard Eliezer alias Bharada E bisa bertugas di LPSK.
Ini dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat merespon kemungkinan Richard Eliezer kembali bergabung sebagai anggota Polri setelah nanti selesai menjalani hukumannya.
Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.
Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.
Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.
Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."
"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."
"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 18 Februari 2023, Kombo Duo Rp54 Ribuan
Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 11, Chi Yeol dan Haeng Seon Memulai Hubungan Baru
Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat
Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.
Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.
"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin, Jumat (17/2/2023).
Disampaikan Edwin, pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.