Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Tak hanya LPSK, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer juga merespon sikap Kejgung yang tidak mengajukan banding atas vonis hakim Eliezer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tak hanya LPSK, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer juga merespon sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tidak mengajukan banding atas vonis kliennya.
Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis itu, jaksa tidak mengajukan banding.
Sehingga Bharada E akan menjalani hukumannya selama 18 bulan.
Keputusan Kejagung tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari kuasa hukum Bharada E.
Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Divonis Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Upaya Hukum Masih Ada Banding, Kasasi dan PK
Ronny juga menilai tepat keputusan dari Kejagung tidak melayangkan banding.
Sebab kata dia, apa yang diputuskan jaksa telah melengkapi rasa keadilan yang sudah dirasakan masyarakat secara luas.
"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat, serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer kemarin," kata dia.
"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," kata Ronny dilansir dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Kejaksaan telah resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Atas vonis 18 bulan bagi Richard, itu, Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.
Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bhw saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya
Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.
"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.
Respon LPSK Jaksa Tak Banding
Keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E disambut baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hakim pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu menghukum Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
LPSK buka suara terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tersebut, dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.
"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," kata Hasto saat ditemui awak media di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.
Sebab, bisa jadi dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.
"Kali ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.
"Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tukas Hasto dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan
Baca juga: Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya
Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia!
Baca juga: Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Ronny Talapessy
Kejaksaan Agung
Kejagung
Richard Eliezer
Bharada E
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
LPSK
Tribunjambi.com
Divonis Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Upaya Hukum Masih Ada Banding, Kasasi dan PK |
![]() |
---|
Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.