Sidang Ferdy Sambo

Propam Siapkan Sidang Kode Etik Bharada E, Harapan Masyarakat dan Orangtua Jadi Pertimbangan Kapolri

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) persiapkan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sampaikan Pesan Menohok ke Hakim Wahyu

Baca juga: Tamu Hotel di Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan

Baca juga: Verrell Bramasta Takut Nikah Karena Lihat Pernikahan Venna Melinda Gagal 2 Kali: Nggak Pengen Cerai

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved