Sidang Ferdy Sambo
Propam Siapkan Sidang Kode Etik Bharada E, Harapan Masyarakat dan Orangtua Jadi Pertimbangan Kapolri
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) persiapkan sidang kode etik untuk Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sampaikan Pesan Menohok ke Hakim Wahyu
Baca juga: Tamu Hotel di Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Baca juga: Verrell Bramasta Takut Nikah Karena Lihat Pernikahan Venna Melinda Gagal 2 Kali: Nggak Pengen Cerai
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Tags
Kapolri
Propam Polri
kode etik
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit
Richard Eliezer
Bharada E
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Kadiv Propam
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Baca Juga
Hotman Paris Protes Hukuman Richard Eliezer Terlalu Rendah, Kini Tantang Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Polisi Proses Laporan Dugaan Pencurian Harta Brigadir Yosua oleh Putri Candrawati dan Ricky Rizal |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sampaikan Pesan Menohok ke Hakim Wahyu |
![]() |
---|
Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.