Berita Selebritis

Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia!

Nikita Mirzani merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena memvonis hukum mati kepada Ferdy Sambo.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo 

arthakudevie86 : Dia kepanasan karna klo sambo mati,,,dia g ada bekingan lg guys

teteh.kom29 : Kalo ngmng berhak gk berhak, sambo cs juga gk berhak buat bunuh joshua, krn dia bkn Tuhan 

thisis_hellow_monday : Iya siiiih bener nya Tuhan, tp lu sadar kaga itu dia jga ngilangin nyawa orang mang dia Tuhan???. Macam bener aja lu teriak2 diih amit2 knp sih ni orang ga eling2

Sebelumnya, Farhat Abbas juga memberi komentar yang sama seperti Nyai.

Pengacara itu mengaku keberatan dengan vonis Richard Eliezer yang hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Melalui Instagram storynya pada Rabu (15/02/2023), Farhat Abbas mengkritik vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Eliezer.

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati," tulis Farhat dilansir Tribunjambi.com, Kamis (16/02/2023),

"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," sambungnya.

Pengacara itu mengkau lebih percaya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan vonis lebih rendah untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Farhat pun yakin kalau JPU akan mengajukan banding karena tidak Sambo dan Putri diperlakukan tidak adil.

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya," jelasnya.

"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Secara terang-terangan, Farhat juga menuding Hakim dalam persidangan tersebut.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan)," katanya.

"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved