Sidang Ferdy Sambo
Respon Kejagung Soal Pidana Mati Mantan Kadiv Propam : KUHP Baru Tak kan Berlaku Bagi Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi pidana mati Ferdy Sambo yang dikaitkan dengan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KHUP) pasal 100.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.
"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lemkapi Beri Apresiasi Jumat Curhat Yang Dilakukan Polda Jambi dan Jajaran
Baca juga: Galeri 24 Jambi Sebut Harga Buyback Emas Batangan yang Turun
Baca juga: Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.