Sidang Ferdy Sambo

Respon Kejagung Soal Pidana Mati Mantan Kadiv Propam : KUHP Baru Tak kan Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi pidana mati Ferdy Sambo yang dikaitkan dengan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KHUP) pasal 100.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Fadil Zumhana, Jampidum beri keterangan dalam konferensi pers di Kejagung RI pasca vonis Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (16/2/2023). 

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lemkapi Beri Apresiasi Jumat Curhat Yang Dilakukan Polda Jambi dan Jajaran

Baca juga: Galeri 24 Jambi Sebut Harga Buyback Emas Batangan yang Turun

Baca juga: Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved