Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Tangis Rohani Simanjuntak Pecah, Kecewa Dengar Majelis Hakim Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer
Raut wajah kekecewaan tampak di wajah Rohani Simanjuntak Bibi almarhum Brigadir Yosua usai mendengar majelis hakim membacakan vonis Richard Eliezer
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Raut wajah kekecewaan tampak di wajah Rohani Simanjuntak Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua usai mendengar majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa pembunuhan keponakannya.
Terlihat dirinya tertunduk sambil berkomunikasi dengan seseorang dengan handphonennya dengan menahan air mata.
Tak kuasa menahan kekecewaan, akhirnya air mata terjatuh dari mata perempuan paruh baya ini.
Rohani merasa sedikit kecewa karena vonis yang diberikan majelis hakim terlalu rendah hanya 1 tahun 6 bulan.
Meskipun Richard sebagai Justice Collaborator namun menurutnya tak mengaburkan fakta bahwa dialah yang menembak keponakannya tersebut hingga meninggal dunia.
"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
Sambil terus menangis menahan amarah dan kecewaannya, secara pribadi Rohani mengaku belum bisa menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Meskipun Keluarga Inti dan Penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan Majelis Hakim ini.
Memang terasa wajar, kekecewaan yang diluapkan oleh Rohani, mengingat kedekatannya dengan almarhum sejak kecil.
Bukan hanya itu, awal mula kasus ini bisa muncul juga karena peran dirinya yang tak pernah takut untuk mengungkapkan kebenaran dan kejanggalan dari kematian keponakannya tersebut.
Sehingga ia merasa tak di hargai jika semua menganggap terbukannya kasus ini hanya karena Richard Eliezer semata.
Kata Rohani dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkan dia serta meminta vonisnya agar lebih rendah dari Tuntutan.
Secara pribadi Rohani menilai vonis ini tidak adil bagi dirinya, karena terlalu rendah.
Usai memberikan pernyataan tersebut terlihat dirinya merasa syok dan tidak ingin mengeluarkan komentar apapun terkait dengan vonis yang diberikan oleh Richatd.
Bukan hanya Rohani, begitu juga Roslin, bahkan ia sejak awal tidak ikut bergabung menyaksikan vonis Richard karena tidak ingin berkomentar.
Meski begitu diakuinya, mereka tetap menghormati keputusan dari Majelis Hakim.
Dan menyerahkan semua ini kepada keluarga inti, Kedua orang tua dan Penasihat hukum.
Baca juga: Atas Vonis Richard Eliezer, LPSK berharap Jaksa Tak Banding
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E adalah perbuatan terdakwa telah dimaafkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, sangat berterima kasih untuk keluarga Yosua yang telah memberi maaf untuk Richard.
"Kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel orang tua almarhum Yosua, dan juga keluarga besar, kami mengucapkan banyak terima kasih sudah menerima permintaan maaf Icad dan memberikan maaf kepada Icad," ungkap Rynecke, dikutip dari tayangan di Kompas TV.
Dia mengatakan, sangat berempati untuk apa yang kini dirasakan oleh Rosti Simanjuntak, yang telah kehilangan anak.
"Saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti. Kita sesama ibu, dan kiranya Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel juga anak-anak dan keluarga," ungkapnya.

Dia juga berterimakasih untuk kuasa hukum keluarga Yosua, yang telah mendukung Richard Eliezer selama ini.
"Terima kasih sudah mendoakan dan memberikan support, dan juga sudah memberikan maaf kepada kami. Terima kasih banyak. Tuhan memberkati," katanya sambil terisak.
Pada sidang putusan ini, orang tua Richard Eliezer memontonnya dari tayangan di televisi. Mereka tak ikut ke ruang sidang.
Kedua orang tua terdakwa terlihat menangis haru mendengarkan vonis ringan untuk anak mereka.
"Inilah kejujuran dan keteguhan. Kejujuran didengar oleh Tuhan dan juga kepada majelis hakim," kata ayah Richard.
Ibu Richard menambahkan, anaknya membongkar kejadian sebenarnya walau nyawa taruhan, karena meyakini kebenaran pasti akan menang.
Dia menyebut sangat berterima kasih atas banyaknya dukungan bagi Richard menyuarakan kebenaran.
"Terima kasih untuk semua dukungan dan doa," ungkap ibu Richard.
Dalam sidang putusan, salah satu pertimbangan hakim menetapkan vonis ringan untuk penembak Yosua itu adalah kejujuran dan juga perannya dalam mengungkapkan peristiwa.
Hakim mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama mengungkap kejahatan.
Majelis Hakim menyebut, kebenaran atas penyebab meninggalnya korban Brigadir yosua telah dikepung oleh berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara.
"Sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar Hakim Alimin Ribut saat membacakan putusan.
Kejujuran Richard diapresiasi, dan diberikan penghargaan yang layak menurut hakim.
"Sehingga kejujuran, kebenarian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kebenaran sesungguhnya, sehingga layak ditetapkan sebagai justice coolaborator, dan berhak mendapatkan penghargaan," kata Alimin.
Didukung People Power
Pengamat Hukum Dr Jamin Ginting, menyebut bahwa Richard memiliki peran besar untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Keberaniannya melawan keterangan yang dibuat Ferdy Sambo dkk membuat kasus pembunuhan berencana ini jadi terang benderang, dan pantas untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Awalnya terkesan keterangan di persidangan 1 vs 4. Tapi ada malaikat yang melindungi, ada people power. Ada banyak orang yang berdiri di belakang Richard," ungkap Ginting, dikutip dari tayangan di Kompas TV, Rabu (15/4/2023).
Dia menilai, bila hukuman terhadap Richard ini dianggap publik sudah adil, ke depan akan banyak yang semakin berani membongkar kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh.
Kronologi Richard Eliezer Bongkar Kasus
Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022, di Duren Tiga Nomor 46.
Ada 2 kronologi yang disampaikan polisi kepada publik pada awal kasus ini.
Pertama, saat akan masuk ke rumah dinas, Yosua ditegur Richard, lalu direspons dengan tembakan, sehingga terjadi baku tembak.
Kedua, Yosua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati, lalu istri Ferdy Sambo itu teriak. Yosua panik, keluar dari kamar, dilihat Richard, berujung baku tembak Brigadir J vs Bharada E.
Kedua skenario tersebut terbantahkan. Skenario yang paling lama dipakai adalah baku tembak usai pelecehan.
Selama satu bulan cerita yang dikarang oleh Ferdy Sambo tersebut berjalan, sebelum akhirnya dihancurkan Richard Eliezer.
Terbongkarnya skenario fiktif itu berawal dari tindakan polisi yang menahan Richard, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Di tahanan, Richard menyesali perbuatannya. Dia meminta kertas dan pena kepada seorang aparat.
Selanjutnya Richard menuliskan skenario sebenarnyam sebagaimana yang dia ketahui.
Salinan tulisan tangan itu diserahkan kepada penyidik dan juga pengacaranya yang baru, Deolipa Yumara, yang menggantikan Andreas Nahot Silitonga.
Adanya pengakuan Richard Eliezer ini pada akhirnya membuat dia tak sendirian lagi yang ditahan.
Penyidik mulai menahan orang-orang yang terlibat, mulai dari Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati.
Bersamaan dengan itu, Richard Eliezer alias Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.
Dia juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, yang pada akhirnya dari hasil assesment, dia diajukan LPSK menjadi JC.
Pada persidangan, dia tetap dengan keterangannya, berani untuk berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Karhutla di Sungai Gelam
Baca juga: Abdul Khafid Moein Ditunjuk Jadi Ketua Pansus Kode Etik DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: TPS SAD di Muara Tabir Tebo Digabung dengan Warga Sekitar
Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk Pembinaan |
![]() |
---|
Uang Rp 200 Juta Di Rekening Brigadir Yosua Hilang, Keluarga Laporkan Pasal Pencurian |
![]() |
---|
Samuel Minta Pangkat Brigadir Yosua Dinaikkan, Hingga Dipulihkan Nama Baiknya |
![]() |
---|
Soal Banding Ferdy Sambo Cs, Samuel: Itu Hak Mereka |
![]() |
---|
Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Sudah Sampai Di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.