Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal Tak Terima Vonis Hakim dan Klaim Tak Niat Bunuh Yosua, Pengacara:1 Hari Pun Kami Banding
Terdakwa Bripka Ricky Rizal tidak terima atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Bripka Ricky Rizal tidak terima atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepadanya.
Dia divonis pidana penjara itu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait vonis dalam kasus Ferdy Sambo itu, Ricky mengaku tidak pernah memiliki niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir Yosua.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Ricky Rizal.
Baca juga: Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Anaknya: Kami Harap Icad Dapat Keringanan, atau Bebas
Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar langsung menyatakan banding. Permintaan banding tersebut juga berdasarkan permintaan dari terdakwa.
"Banding, jangankan 13 tahun, 1 hari pun banding. Apalagi 13 tahun," kata Erman.
Terkait pengajuan banding, Erman menyampaikan hal tersebut hanya proses waktu. Namun pihaknya memungkinkan pengajuan banding akan disampaikan pada Rabu (15/2/2023).
"Tenggat waktu kan seminggu, mungkin besok. Itu proses waktu saja," katanya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya banyak yang tidak menguntungkan Ricky Rizal.
Erman pun menyebut pernyataan upaya banding awalnya akan disampaikan sendiri oleh Ricky Rizal lantaran merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang diputuskan majelis hakim, serta banyak fakta persidangan yang tidak sesuai.
Namun lantaran tak sempat, maka Ricky Rizal meminta tim hukumnya untuk menyampaikan upaya banding atas vonis hakim.
"Tadi Ricky mau ngomong itu, dia mau ucapkan bahwa dia tidak melakukan seperti apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak sesuai fakta persidangan, dia menyatakan banding," ujarnya.
Awasi Brigadir Yosua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal bertugas mengawasi gerak-gerik hingga tutup jalan keluar Yosua di lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa kehadiran Ricky Rizal di lokasi pembunuhan Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Dia pun diminta mengajak Yosua ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
"Terdakwa memanggil Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk ikut PCR padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ujar Hakim Morgan.
Morgan menuturkan bahwa Ricky Rizal disebut bertugas dalam mengawasi gerak-gerik Brigadir selama di Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power
"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman, memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Maruf," ungkap Hakim Morgan.
Tak hanya itu, Morgan menambahkan Ricky Rizal bersama Kuat Maruf pun disebut menjadi pihak yang bakal menutup jalan keluar Brigadir Yosua untuk tak keluar dari rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bersama dengan Kuat Maruf, korban Yosua dihadapkan ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Maruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat," ujarnya.
Keluarga Keberatan
Pihak keluarga Ricky Rizal keberatan dengan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Majelis Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Bibi Ricky Rizal setelah sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.
Awalnya, Bibi Ricky Rizal yang enggan disebutkan namanya itu menolak untuk ditanya mengenai keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan keponakannya itu divonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Bharada E Jalani Vonis Hari Ini, LPSK: Jadi Penentu Masa Depan Justice Collaborator
"Mohon maaf ya. Terima kasih," ujar wanita yang memakai pakaian gamis berwarna merah jambu tersebut.
Lalu, awak media pun menanyakan apakah pihak keluarga keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kemudian mengangguk.
"Ya (keberatan)," ujarnya sembari mengangguk.
Namun begitu, dia pun menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut kepada penasihat hukum Ricky Rizal.
"Kami serahkan ke PH (Penasihat Hukum)," tukasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hotman Paris Tahu Tujuan Ferry Irawan Gugat Cerai Duluan Venna Melinda: Kita tidak bodoh
Baca juga: Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Anaknya: Kami Harap Icad Dapat Keringanan, atau Bebas
Baca juga: Kumpulan Ucapan Sambut Isra Mikraj 1444 H, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ricky Rizal
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
pidana penjara
kasus Ferdy Sambo
Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Anaknya: Kami Harap Icad Dapat Keringanan, atau Bebas |
![]() |
---|
Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power |
![]() |
---|
Bharada E Jalani Vonis Hari Ini, LPSK: Jadi Penentu Masa Depan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Hakim Telah Vonis Empat Terdakwa Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Bharada E? Putusannya Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.