Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan Brigadir Yosua

Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power

Hukuman Richard Eliezer diyakini oleh para pengamat hukum akan lebih rendah dari 4 terdakwa lainnya dan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum

Tayang:
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
GRAFIS TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat 

Peran Richard Eliezer Bongkar Kasus Sambo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hukuman Richard Eliezer diyakini oleh para pengamat hukum akan lebih rendah dari 4 terdakwa lainnya, dan akan lebih rendah dari tuntutan JPU 12 tahun.

Pengamat Hukum Dr Jamin Ginting, menyebut bahwa Richard memiliki peran besar untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Keberaniannya melawan keterangan yang dibuat Ferdy Sambo dkk membuat kasus pembunuhan berencana ini jadi terang benderang.

"Awalnya terkesan keterangan di persidangan 1 vs 4. Tapi ada malaikat yang melindungi, ada people power. Ada banyak orang yang berdiri di belakang Richard," ungkap Ginting, dikutip dari tayangan di Kompas TV, Rabu (15/4/2023).

Dia menilai, bila hukuman terhadap Richard ini dianggap publik sudah adil, maka ke depan akan banyak yang semakin beran untuk membongkar kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh.

Baca juga: Bharada Jalani Vonis Hari Ini, LPSK: Jadi Penentu Masa Depan Justice Collaborator

Kronologi Richard Eliezer Bongkar Kasus

Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022, di Duren Tiga Nomor 46.

Ada 2 kronologi yang disampaikan polisi kepada publik pada awal kasus ini.

Pertama, saat akan masuk ke rumah dinas, Yosua ditegur Richard, lalu direspons dengan tembakan, sehingga terjadi baku tembak.

Kedua, Yosua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati, lalu istri Ferdy Sambo itu teriak. Yosua panik, keluar dari kamar, dilihat Richard, berujung baku tembak Brigadir J vs Bharada E.

Kedua skenario tersebut terbantahkan. Skenario yang paling lama dipakai adalah baku tembak usai pelecehan.

Selama satu bulan cerita yang dikarang oleh Ferdy Sambo tersebut berjalan, sebelum akhirnya dihancurkan Richard Eliezer.

Terbongkarnya skenario fiktif itu berawal dari tindakan polisi yang menahan Richard, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Di tahanan, Richard menyesali perbuatannya. Dia meminta kertas dan pena kepada seorang aparat.

Selanjutnya Richard menuliskan skenario sebenarnyam sebagaimana yang dia ketahui.

Salinan tulisan tangan itu diserahkan kepada penyidik dan juga pengacaranya yang baru, Deolipa Yumara, yang menggantikan Andreas Nahot Silitonga.

Adanya pengakuan Richard Eliezer ini pada akhirnya membuat dia tak sendirian lagi yang ditahan.

Penyidik mulai menahan orang-orang yang terlibat, mulai dari Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati.

Bersamaan dengan itu, Richard Eliezer alias Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.

Dia juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, yang pada akhirnya dari hasil assesment, dia diajukan LPSK menjadi JC.

Pada persidangan, dia tetap dengan keterangannya, berani untuk berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Serahkan pada Campur Tangan Tuhan, Hakim yang Memutuskan

Keterangan Penting Richard Eliezer

Keterangan yang disampaikan Richard selama diperiksa sebagai terdakwa dan saksi di persidangan, membuat majelis hakim yakin bahwa Ferdy Sambo adalah otak pelaku pembunuhan itu.

Hingga akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.

Berikuta fakta penting yang disampaikan Richard di persidangan:

1. Selama di Magelang, tidak mengetahui adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati

2. Mengungkap adanya pemindahan lokasi PCR atas permintaan dari Putri Candrawati, dari rumah Bangka ke rumah Saguling.

3. Dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling, memberi perintah untuk backup, menembak bila Yosua melawan.

4. Diminta Ferdy Sambo untuk mengisi amunisi senjata Glock 17, peluru diserahkan atasannya yang saat itu masih Kadiv Propam

5. Mengungkap skenario sudah dibuat sejak di rumah Saguling.

6. Diminta mengambil semua senjata Yosua dari mobil, diarahkan Putri Candrawti ke lemari senjata di kamar pribadi Ferdy Sambo

7. Mengakui sebagai penembak Brigadir Yosua yang pertama atas perintah Ferdy Sambo

8. Membongkar Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat pada bagian belakang kepala korban

9. Membongkar keterlibatan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, yang ikut menjadi pelapis saat pembunuhan Yosua.

10. Membongkar janji pembagian uang Rp 2 miliar, serta pembagian iPhone yang juga dihadiri oleh Putri Candrawati.

Baca juga: Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang

Baca juga: Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Baca juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved