Berita Merangin

Wabup Merangin Nilwan Yahya Akan Pelajari Persoalan 8 Kebun Sawit Pemkab yang Dijarah

Perkebunan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Merangin, seluas delapan hektar di Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang, telah dijarah sejak 5 ta

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Putra Riau
Ilustrasi kebun kelapa sawit 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Perkebunan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Merangin, seluas delapan hektar di Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang, telah dijarah sejak 5 tahun yang lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

"Saya akan melakukan koordinasi, terkait kendala dalam pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut," kata Nilwan, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut, Nilwan menjelaskan dirinya akan mempelajari regulasi terkait pengelolaan yang dilakukan selama ini.

Terkait kebun sawit delapan hektar itu akan dikelola oleh pihak ketiga, Nilwan mengaku bisa saja terjadi.

"Hal itu bisa saja, namun memerlukan waktu dan regulasi yang harus dipenuhi," pungkasnya.

Perlu diketahui, Kabupaten Merangin memiliki aset berupa perkebunan kelapa sawit seluas delapan hektar, di Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang.

Baca juga: Abdullah Sani Dorong Sahli Tingkatkan Peran dan Kreativitas

Baca juga: Poin-Poin Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Namun, Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan kerap dijarah orang tak dikenal.

Hal ini diakui Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Merangin, Marzuan Saputra, bahwa akibat penjarahan tersebut, hasil perkebunan milik Pemda itu hanya Rp900 ribu sepanjang tahun 2022 lalu.

"Buah kelapa sawit itu sering dijarah orang, sehingga hasilnya penjualan nya tidak sampai satu juta rupiah dalam satu tahun," kata Marzuan, Jumat (10/2/2023).

Padahal lanjut Marzuan, perkebunan kelapa sawit ini memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar pertahun.

"Target PAD perkebunan tahun 2022 mencapai Rp125 Juta, sehingga kekurangannya sangat besar akibat penjarahan ini," lanjutnya.

Untuk menanggulangi penjarahan ini, Marzuan mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Simpang Limbur terkait pengelolaan.

"Kami berharap dengan koordinasi dengan pemerintah desa, dapat menghentikan penjarahan ini," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Slehan)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Arti Mimpi Kehilangan HP, Ada Perasaan Terpendam yang Belum Tersampaikan

Baca juga: Grand Opening Rumah Sepeda Listrik di Jambi Menawarkan Promo Sepekan ke Depan

Baca juga: Tertawa Daus Mini Ketika Dituduh Selingkuh oleh Istri, Akui Memang Digemari Banyak Wanita

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved