Sidang Ferdy Sambo
Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Vonis Hakim
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim dari kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Al Haris Harap PASI Jambi Lebih Berprestasi
Baca juga: Ini Kronologi Percobaan Pelecehan Dua Wanita di Kota Jambi Saat Ambil Wudu
Baca juga: Prediksi Skor AsianBookie PSG Vs Bayern Munich, Ada Berita Tim Dan starting XI, Kick Off 03.00 WIB
Baca juga: Netizen Mendadak Kasihan dengan Anak Perempuan Ferdy Sambo: Tapi Itu Karena Ulah Bapaknya!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230116-Kuat-Maruf-dan-Bripka-Ricky-Rizal.jpg)