Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Vonis Hakim

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim dari kasus Ferdy Sambo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Bripka Ricky Rizal, Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf 

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Al Haris Harap PASI Jambi Lebih Berprestasi

Baca juga: Ini Kronologi Percobaan Pelecehan Dua Wanita di Kota Jambi Saat Ambil Wudu

Baca juga: Prediksi Skor AsianBookie PSG Vs Bayern Munich, Ada Berita Tim Dan starting XI, Kick Off 03.00 WIB

Baca juga: Netizen Mendadak Kasihan dengan Anak Perempuan Ferdy Sambo: Tapi Itu Karena Ulah Bapaknya!

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved