Sidang Ferdy Sambo
Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Vonis Hakim
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim dari kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.
Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Dinilai Arman Hanis Banyak Berasumsi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu pidana mati," sebut hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Biaya perkara dalam kasus Ferdy Sambo tersebut dibebankan kepada negara.
Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu oleh Ferdy Sambi Cs diungkap Majelis Hakim dalam amar putusan.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga akan membacakan vonis terhadap Putri Candrawati.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.
Namun motif didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
vonis
Ricky Rizal
Kuat Maruf
pidana mati
Majelis Hakim
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
kasus Ferdy Sambo
Netizen Mendadak Kasihan dengan Anak Perempuan Ferdy Sambo: Tapi Itu Karena Ulah Bapaknya! |
![]() |
---|
Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Rohani: Sudah Terbalaskan Semua Perjuangan Kita |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Dinilai Arman Hanis Banyak Berasumsi |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.