Sidang Ferdy Sambo

Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy

Trisha Eungelica, putri sulung pasangan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo menjadi sorotan usai pembacaan vonis pidana mati yang dijatuhkan ke ayahnya

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi/ kompas tv/ ig Trisha Eungelica
Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica buat potingan di IG usai pembacaan vonis pidana mati kepada sang ayah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Trisha Eungelica, putri sulung pasangan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo menjadi sorotan seusai pembacaan vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap ayahnya.

Sebagaimana diketahui pasangan suami istri tersebut merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sorotan tersebut setelah membuat unggahan melalui akun Instagram pribadinya.

Trisha memberikan reaksinya terhadap vonis sang ayah yang merupakan mantan Kadiv Propam.

Tak hanya itu, beberapa jam sebelum vonis dibacakan ia sempat menuliskan kalimat menyentuh untuk kedua orang tuanya.

Dari Instagram pribadinya Trisha Angelica mengunggah sebuah foto bangunan rumah berwarna abu-abu seusai vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan.

Tak hanya bangunan rumah, ada pula pepohonan hingga langit cerah yang tampak dari unggahan Trisha Eungelica.

Baca juga: Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Vonis Hakim

Trisha pun tak menyertakan tulisan apapun dalam unggahan tersebut.

Meski begitu beberapa jam sebelum Ferdi sampo divonis hukuman mati Trisha Angelica sempat mengunggah pesan menyentuh

Melalui Instagram pribadinya, dia terlihat mengunggah foto Ferdi Sambo dan Putri Candrawati tengah berpelukan erat

Pada kolom caption ia menulis bahwa dirinya sangat menyayangi Ferdy sombong dan Putri Candrawati

Sejumlah warganet yang melihat unggahan Risa Angelica sontak memberikan semangat kepada lulusan kedokteran tersebut.

Trisha Angelica juga membagikan video Ferdy Sambo dengan seorang anak perempuan.

Caption dalam video tersebut "No Words Describe You Daddy," tulis Trisha Angelica.

Artinya "tidak ada kata-kata yang menggambarkanmu ayah"

Diketahui sebelumnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (13/22023).

Wahyu Iman Santoso menilai secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Vonis itu diketahui lebih berat daripada tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dimana JPU.

Dalam tuntutannya menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Ferdi Ssmbo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,"

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,"

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas TV.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana pada korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Wahyu Iman Santoso, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi hingga siang.

Hukuman yang disampaikan untuk Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer, dan 8 tahun untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ibunda Brigadir Yosua terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang

Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.

Anak pertamanya, Yuni Hutabarat, terlihat mendampingi di sebelah kirinya, beberapa kali terlihat menenangkan Rosti.

Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.

Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu pidana mati," sebut hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Biaya perkara dalam kasus Ferdy Sambo tersebut dibebankan kepada negara.

Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Baca juga: Lebih Indah Bersamamu Merayakan Valentine Dengan Makan Malam Romantis di Skylounge Aston Jambi

Baca juga: Stephan El Shaarawy Ingin Bertahan di AS Roma Meski Harus Potong Gaji

Baca juga: Stephan El Shaarawy Ingin Bertahan di AS Roma Meski Harus Potong Gaji

Baca juga: Farhat Abbas Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi: Dia Melakukan Pengancaman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved