Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Rohani: Sudah Terbalaskan Semua Perjuangan Kita

Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersorak gembira mendengar vonis 20 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Putri

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersorak gembira mendengar vonis 20 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersorak gembira mendengar vonis 20 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023)

Rohani Simanjutak mengucapkan syukur kepada Tuhan karena menggerakan hati Majelis hakim untuk memberikan vonis 20 tahun.

"Kami mengucap syukur kepada Tuhan atas kasihnya, terima kasih kepada pak hakim yang memberikan hukuman 20 tahun, yang tututannya kemarin hanya 8 tahun," ujarnya.

Kata dia vonis yang dijatuhkan hakim ini sudah sangat luar biasa, meskipun secara pribadi Rohani menginginkan Putri divinis seumur hidup.

"Agak sedikit lega, kalau saya inginnya dihukum seumur hidup, tapi ya puji Tuhan, hakimnya sudah berani memutuskan dan menaikan dari 8 tahun menjadi 20 tahun, terima kasih pak hakim telah bijaksana dalam menegakkan keadilan," ucapnya.

Dengan vonis yang dijatuhkan ini kata Rohani doa dan pengorbanan keluarga yang selama ini dilakukan dan tidak sia-sia, sudah terbayarkan semua jerih payah keluarga.

"Sudah terbalaskan semuanya yang tadi dag dig dug, sekarang agak lega," ujarnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih keada seluruh organisasi dan masyarakat yang telah mendoakan untuk keadilan, kata dia tidak sia sia apa yang telah diperjuangkan selama 7 bulan terakhir.

"Puji tuhan tidak sia-sia pengorbanan para organisasi, masyarakat luas dan begitu juga pendukung, pengacara yang setiap malam bekerja keras," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil dan Biodata Arditho Pramono, Penyanyi yang Pingsan Saat Manggung di Medan Karena Maag Akut

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Dinilai Arman Hanis Banyak Berasumsi

Baca juga: Bongkar Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal dan Lawan Upaya Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved