Sidang Ferdy Sambo

Poin-Poin Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatukan hukuman atau vonis kepada Bripka Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo 

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjgswm--gAw?ceid=ID:id&oc=3

Baca juga: Peningkatan SDM, Diskominfo Kota Jambi Adakan Digital Talent Scholarship

Baca juga: Sinopsis Love to Hate You Episode 1, Gadis Nakal

Baca juga: Kecewa Putra Siregar dengan Persyaratan Damai Septia Yetri: Ini Nota Perceraian!

Baca juga: 906 Pantarlih di Batanghari Mulai Lakukan Coklit untuk Pemilu 2024

Baca juga: Surganya Pecinta Nanas di Jambi, Destinasi Agrowisata Tangkit Baru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved