Berita Selebriti

Bunda Corla Komentari Gaya Putri Candrawati saat Dihukum 20 Tahun Penjara: Kayak Muka Orang Pening

Bunda Corla komentari gaya Putri Candrawati yang dinilainya mirip dengan orang pening dan muka mabuk setelah perjalanan jauh.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Bunda Corla Komentari Gaya Putri Candrawati 

 

TRIBUNJAMBI.COM- Bunda Corla memang selalu dimintai pendapat soal beberapa permasalahan yang viral di Indonesia.

Termasuk soal Ferdy Sambo yang baru dihukum mati sementara istrinya Putri Candrawati dihukum 20 tahun penjara.

Tampak dalam Live Instagram pribadinya Bunda Corla sedang bercerita dengan rekannya didalam kamar.

Teman wanitanya itu memberitahu jika saat ini Ferdy Sambo sudah dihukum mati.

Namun sayangnya Bunda Corla tidak tahu tentang kabar tersebut.

“Oh iya dihukum mati, berarti langsung dimatiin dia?,” sebut Bunda Corla.

Baca juga: Farhat Abbas Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi: Dia Melakukan Pengancaman

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Baca juga: Netizen Mendadak Kasihan dengan Anak Perempuan Ferdy Sambo: Tapi Itu Karena Ulah Bapaknya!

Alih-alih membicarakan Ferdy Sambo, pembahasan keduanya berubah ke Putri Candrawati yang dihukum 20 tahun penjara.

Menurut Bunda Corla wajah Putri Candrawati di Foto berbeda jauh dengan wajah aslinya.

“Yang mukanya tua itu kan ternyata pas jika masker kan,” sebut Bunda Corla.

Ia melihat wajah Putri Cadrawati itu berbeda dengan yang difoto dan wajah aslinya.

Bahkan Bunda Corla menikai jika Putri Candrawati seperti orang yang sedang sakit kepala.

“Kayak orang sakit-sakit kepala kutengok, kayak orang pening gitu kan,” kata Bunda Corla.

Baca juga: Netizen Mendadak Kasihan dengan Anak Perempuan Ferdy Sambo: Tapi Itu Karena Ulah Bapaknya!

Lebih lucu lagi, Bunda Corla melihat wajah istri Ferdy Sambi itu seperti orang yang sedang mabuk perjalanan.

“Kayak orang naik bus perjalanan jauh, mukanya kayak orang abis muntah-muntah di mobil,” sebut Bunda Corla.

Hingga banyak warganet yang terhibur dengan ucapan dari Bunda Corla.

Seperti dilansir dari akun gosip @lambe_Gosiip:

baim_0108: Macam habis naik roller coaster bun....benar-benar ini bunda klo bicara sukaaaa

paye_summis: Awas yg suka muntah2 saat di perjalanan jauh di mobil, muka ny bisa kek PC

gomgom1812: Muka2 mabuk perjalanan karena ga minum antimo ya bunda

emmyf.20: NGAKAK KALI AKU DIBUAT SIBUNDA INI BAHH KEK ORANG SAKET KEPALA SAMA HABIS MUNTAH PERJALANAN JAUH

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI)

Baca juga: Penyebab Bunda Corla Sakit di Jerman Diungkap Ivan Gunawan, Singgung Kejadian di Jakarta

Hotman Paris Komentari Soal Ferdy yang Dihukum Mati

Ferdy Sambo akhirnya dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal ini justru menuai komentar dari pengacara ternama Hotman Paris.

Ia justru mengaku pusing dengan peraturan KUHP Pidana yang terbaru.

Karena dalam dalam KUHP Pidana yang terbaru itu disebutkan dalam beberapa pasal bahwa terpidana yang mendapat hukuman mati tidak boleh langsung dihukum mati.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya dimana ini nalar orang-orang yang buat undang-undang ini,” sebut Hotman Paris.

Hingga ia menyebutkan di pasal 100 bahwa seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak boleh langsung dihukum mati.

Melainkan harus diberi kesempatan 10 tahun untuk terpidana hukuman mati berkelakuan baik atau tidak.

“Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman Paris.

Bagi pengacara ternama ini hal ini pasti bakal memicu terdakwa untuk melakukan korupsi.

“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala Lapas Penjara,” sebut Hotman Paris.

“Daripada dihukum mati, huh orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kepala Lapas penjara,” sambung Hotman Paris.

Hingga ia merasa heran dan pusing dengan undang-undang tersebut.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putri Candrawati Sakit Hati dengan Brigadir Yosua, Sebabkan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baca juga: Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Berat: Memilih Berbohong Demi Rp 500 Juta

Baca juga: Kejahatan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir Yosua Disebut Dilakukan Secara Sistematis

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved