Berita Merangin

Aset Pemkab Merangin Sering Dijarah, Ketua Komisi III DPRD Sarankan di Pihak Ketigakan

Kebun kelapa sawit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin 2022 lalu sering dijarah oleh orang yang tak bertanggungjawab, sehingga berdampak pada penur

Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Solehan
Ketua Komisi III DPRD Merangin As'ari Elwakas 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kebun kelapa sawit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin 2022 lalu sering dijarah oleh orang yang tak bertanggungjawab, sehingga berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perkebunan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Merangin As'ari Elwakas menyarankan pengelolaan aset kebun sawit Pemkab di pihak ketigakan.

"Awal tahun 2023 ini sudah kita bahas tentang aset perkebunan sawit tersebut, Kabag Kerjasama juga hadir pada waktu itu. Kita sarankan untuk di pihak ketigakan, supaya aset ini bisa dikelola dengan baik," kata As'ari Elwakas usai mengikuti acara di kantor Bappeda Merangin, Selasa (14/2/2023).

Jika aset perkebunan sawit itu dengan baik lanjutnya, maka bisa menghasilkan PAD dengan maksimal.

"Sampai hari ini kita masih memantau, kemaren sudah ada yang mengajukan dan saya sarankan koordinasi dengan Kabag Kerjasama Setda Merangin. Mengingat aset tersebut merupakan sumber PAD," ujarnya.

Ketua DPC Partai Demokrat itu menegaskan, jika dalam hal kerjasama dalam pengelolaan aset kebun sawit ini akan mengkaji terlebih dahulu.

"Dari target PAD tersebut, berapa mereka mampu untuk memenuhi target. Jika menguntungkan daerah kita kontrakan, jika tidak kita pending dulu," jelasnya.

Diketahui, kebun sawit milik Pemkab Merangin yang sering dijarah tersebut terletak di Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat. Luas kebun sawit tersebut yaitu 8 hektar dan sudah berusia 17 tahun. (Tribunjambi.com/Solehan)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tebo Evaluasi Sunber PAD 2022, Untuk Memaksimalkan PAD 2023

Baca juga: Poin-Poin Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: Tertawa Daus Mini Ketika Dituduh Selingkuh oleh Istri, Akui Memang Digemari Banyak Wanita

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved