Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Penjelasan Ahli Pidana Unja Soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Hingga Eksekusi

Hakim telah memvonis hukuman mati kepada Sambo, yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pemb

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/wira damanik
Pakar Hukum Sahuri Lasmadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim telah memvonis hukuman mati kepada Sambo, yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja semestinya.

Vonis hukuman mati itu dibacakan hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).

Ahli Pidana Universitas Jambi Sahuri menilai Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim dipastikan akan banding.

"Pasti banding, karena pidana maksimal yang dijauhkan," kata Sahuri.

Bila banding atau diadili di pengadilan tinggi nantinya tetap memutuskan untuk dihukum mati, Ferdy Sambo masih dapat untuk melakukan kasasi untuk diadili di Mahkamah Agung (MA).

Jika putusan di MA tetap vonis mati, Mantan Kadiv Propam Polri itu juga masih diberikan waktu untuk minta pengampunan atau grasi dari presiden.

"Jadi kalau kasasi, vonis, inkrah kan bisa di eksekusi. Nah biasanya dikasih waktu minta ampun ke presiden. Jadi kalau grasi dari presiden tidak disetujui dia akan langsung eksekusi," ujarnya.

Menurut dia, bila grasi presiden juga disetujui, hal itu tidak akan menghapus hukuman terhadap suami Putri Candrawati itu.

"Kalau diterima, diganti seumur hidup atau 20 tahun gitu loh, kalau bebas enggak akan," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Hanya Fokus Perkara Kecelakaan Pelajar Pengemudi Mobil Dinas DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang

Baca juga: Disperindag Sebut Minyakita Tersedia di Pasaran Tanjabtim, Tapi Bukan dari Pemerintah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved