Berita Jambi

Polisi Hanya Fokus Perkara Kecelakaan Pelajar Pengemudi Mobil Dinas DPRD Provinsi Jambi

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengungkapkan, dua pelajar SMA, pengemudi dan penumpang kendaraan dinas DPRD Provinsi Jambi, terlebih

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Kondisi mobil dinas pelat merah, yang kecelakaan di Jambi. Polisi masih menelusuri informasi dugaan digerebek dan dikejar warga sebelum terjadi kecelakaan tunggal pada Kamis (2/2/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengungkapkan, dua pelajar SMA, pengemudi dan penumpang kendaraan dinas DPRD Provinsi Jambi, terlebih dahulu kepergok warga saat sedang pacaran di dalam mobil, sebelum kecelakaan terjadi.

"Ya, pengakuannya seperti itu. Tetapi kami tegaskan, kami hanya fokus pada perkara kecelakaannya saja," kata Aulia, Senin (13/2/2023).

Dalam peristiwa yang menghebohkan ini, pihak kepolisian, akhirnya menetapkan MSA (17) pelajar pengemudi mobil dinas DPRD Provinsi Jambi yang kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (2/2/2023) malam sebagai pelaku anak.

MSA terbukti bersalah, dan dikenakan pasal 310 ayat 1 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 228 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Kemudian pasal 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 229 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta.

"Ya setelah kita gelar perkara, kecelakaannya kita naikkan ke tahap sidik, dan pengemudi kita tetapkan sebagai pelaku anak atas insiden kecelakaan ini," kata Aulia Rahmad.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Bapas, untuk proses berikutnya.

Pada berita sebelumnya, Kompol Aulia Rahmad mengungkapkan kronologis kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi, dengan penumpang tanpa busana yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam.

Kata Auli, penumpang wanita berinsial TA tersebut sebelumnya mengaku ditemui oleh dua orang, saat sedang berada di kawasan Bandara Lama.

Saat itu, mereka yang sedang berada di dalam mobil langsung melarikan diri, dengan melajukan kendaraan untuk meninggalkan lokasi.

"Jadi mereka memang mengaku sedang berada di kawasan bandara lama, dan waktu itu mereka dihampiri oleh dua orang dan mereka kabur," kata Aulia, beberapa waktu lalu.

Dengan kecepatan sekira 60 kilo meter per jam, mobil yang dikemudikan oleh SA (17) lebih dahulu menabrak pulau jalan atau badan jalan, sehingga ban depan bagian kanan terlebih dahulu pecah.

Kemudian mobil terus melaju, sehingga tepat di Jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, mobil lepas kendali dan menabrak tiang reklame yang berada di median jalan.

Setelah menghantam tiang, mobil kemudian berbalik arah hingga kembali menabrak satu unit mobil Calya yang sedang terparkir di tepi jalan.

Sampai saat ini, kata Aulia, pihaknya masih melakuka pemeriksaan lanjutan terkait peristiwa ini. Sementara itu, mobil Toyoya Camry tersebut telah diamankan ke Unit Lakalantas Polresta Jambi, yang berada di kawasan Simpang Pulai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved