Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir Yosua, Hakim Vonis Mati Mantan Kadiv Propam
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinilai ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinilai ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penilaian itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senajata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.
"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawati.
Baca juga: Hukuman Putri Candrawati Seumur Hidup atau Lebih Rendah, Dibaca Hakim Sore Ini
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana pada korban Brigadir Yosua Hutabarat.
Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Wahyu Iman Santoso, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi hingga siang.
Hukuman yang disampaikan untuk Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer, dan 8 tahun untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ibunda Brigadir Yosua terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.
Anak pertamanya, Yuni Hutabarat, terlihat mendampingi di sebelah kirinya, beberapa kali terlihat menenangkan Rosti.
Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru
Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu pidana mati," sebut hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Biaya perkara dalam kasus Ferdy Sambo tersebut dibebankan kepada negara.
Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua
Putusan atau vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan harapan keluarga keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada suami Putri Candrawati tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat
Terkait vonis tersebut, Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan terimakasih kepada Mejelis Hakim.
Sebab menurut Rosti Simanjuntak bahwa hakim telah menjawab doa dan memberikan keadilan atas meninggalnya sang anak.
"Sesuai dengan harapan dan doa yang kami panjatkan kepada Tuhan setiap saat. Tuhan telah nyatakan mujizatnya melalui hakim," kata Rsosti.
"Hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbutan Ferdy Sambo dia mendapatkan vonis pidana mati," ucapnya.
"Sangat berterimakasih kepada semua, para hakim, jaksa, publik, maupun media dan semua yang mendukung kami," ujar Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Rosti Simanjuntak juga menyampaikan kepada Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum lainya yang mengawal kasus tersebut hingga vonis.
Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu oleh Ferdy Sambi Cs diungkap Majelis Hakim dalam amar putusan.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga akan membacakan vonis terhadap Putri Candrawati.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ini Motifnya
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.
Namun motif didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.
"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswati," jelasnya.
Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawati menjadi sakit hati yang mendalam.
Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.
"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawati. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawati dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ini Motifnya
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Renungan Harian Kristen 14 Feb 2023 - Mengendalikan Diri pada Situasi Buruk
Baca juga: Indosat Ooredoo Hutchison Sampaikan Pascamerger Penggunanya Naik 106 Juta
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Hakim Beri Keadilan Bagi Anak Kami
Baca juga: Hukuman Putri Candrawati Seumur Hidup atau Lebih Rendah, Dibaca Hakim Sore Ini
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Kadiv Propam
pidana mati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Tribunjambi.com
Putri Candrawati
Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Hakim Beri Keadilan Bagi Anak Kami |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawati Seumur Hidup atau Lebih Rendah, Dibaca Hakim Sore Ini |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.