Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Dinilai Arman Hanis Banyak Berasumsi

Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis, mengungkapkan dalam pertimbangan hakim membuat putusan, banyak yang hanya berupa asumsi

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sedang berbincang dengan penasihat hukumnya, Arman Hanis, usai sidang mendengarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Andalas, Prof Elwi Danil, Selasa (27/12/2022) 

Motif pembunuhan menurut hakim bukan pemerkosaan, tapi karena Putri Candrawati merasa sakit hati terhadap Brigadir Yosua.

Apa yang membuat Putri Candrawati merasa sakit hati hingga harus mengarang cerita pemerkosaan?

Hakim tidak menjelaskan hal tersebut di persidangan.

Adapun suaminya, Ferdy Sambo, yang juga telah menjalani vonis, dinyatakan bersalah dan dihukum pidana mati.

Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Saat tuntutan, keduanya dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Putri Candrawati. Ada potensi hukuman mereka akan lebih tinggi dari tuntutan.

Sementara sidang putusan Bharada Richard Eliezer akan dibacakan pada Rabu (15/2/2023). 

Dia sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara, Ada potensi hukumannya lebih rendah dari tuntutan, melihat keterangannya yang banyak digunakan hakim dalam pertimbangan mengambil putusan.

Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang

Baca juga: Penjelasan Ahli Pidana Unja Soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Hingga Eksekusi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved