Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Dinilai Arman Hanis Banyak Berasumsi
Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis, mengungkapkan dalam pertimbangan hakim membuat putusan, banyak yang hanya berupa asumsi
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Dia menyebut seolah-olah pengesampingan bukti semisal laporan Apsifor dan keterangan ahli piskologi forensi diabaikan karena tidak sesuai kesimpulan akhir yang sudah dibuat sejak awal.
"Kami juga identitfikasi kesimpulan yang hanya didasarkan satu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak terkait bukti lain," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan dihukum pidana mati untuk Ferdy Sambo, dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawati.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membaca putusan.
Selanjutnya disebut istri Ferdy Sambo itu dihukum penjara 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.
Atas putusan hakim ini, terdakwa diberi kesempatan untuk lakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.
Pada putusan, juga disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Disebutkan hakim, apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya.
Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.
Pembunuhan Berasal dari Cerita Putri
Pada sidang ini, majelis hakim meyakini pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berawal dari cerita yang keluar dari mulut Putri Candrawati pada suaminya, Ferdy Sambo.
Saat itu Putri mengaku korban pemerkosaan.
Namun pada sidang, hakim meyakini kasus kekerasan seksual itu tidak ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.