Berita Tebo
Plt Kepala Sekolah Tidak Dibenarkan Ditunjuk BKPSDM Maupun Dikbud, Aspan: Hanya Kepala Daerah
Di Kabupaten Tebo ada beberapa kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya diisi oleh plt kepala dinas
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Beberapa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Tebo sudah habis masa jabatannya.
Namun, untuk penujukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah mapun Sk tidak dibenarkan oleh BKPSDM maupun Dikbud.
Penunjukan Plt Kepsek hanya boleh dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan mengatakan, di Kabupaten Tebo ada beberapa kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya diisi oleh plt kepala dinas.
"Kita ada beberapa kecolongan, plt kepala sekolah diganti dengan plt Kadis, ini tidak dibenarkan," kata Aspan.
Aspan bilang, yang bisa menunjuk Plt kepala sekolah hanya boleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pj Bupati Tebo Aspan Nilai Teknis Penunjukan Plt Kepala Sekolah Salah
Baca juga: Ada Plt Kepala Sekolah di Tebo Dijabat Kepala Dinas, Pj Bupati: Kita Kecolongan Ini Tidak Dibenarkan
Baca juga: Lantik Pjs Kades Kemantan Tebo, Aspan: Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat
Wabup Tebo Jambi Minta ASN Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
2 OPD di Tebo Jambi Bakal Dapat Bantuan Program Non Fisik Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Dukcapil Tebo Butuh 50 Ribu Blanko e-KTP untuk Desa Pemekaran |
![]() |
---|
Kabinet Tebo Maju Dirombak? Wabup: Tahun 2025 Kita Tata Ulang, 2026 Kerja Maksimal |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Jambi Sediakan Lahan 8 Hektare Lebih untuk Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.