Berita Kota Jambi
Pentingnya Urus Akta Kematian, Ini Penjelasan Dinas Dukcapil Kota Jambi
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Akta Kematian adalah dokumen yang membuktikan bahwa secara administrasi seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Ahmad Nazmi bilang, penting bagi masyarakat untuk mengurus Akta Kematian dari anggota yang telah meninggal dunia.
Menurutnya, Akta Kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia.
"Sangat dibutuhkan kalau mau mengurus harta waris dari orang tua yang meninggal, pencairan dana di Bank, BPJS dan administrasi lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, jika setelah akta kematian diterbitkan, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Agar jumlah penduduk akurat, kalau tidak urusan. Efeknya misal ada pemilu, orang yang sudah meninggal masih di diundang pemilu," jelasnya.
Berikut syarat untuk mengurus administrasi akta kematian di Dinas Dukcapil Kota Jambi yaitu, surat keterangan meninggal dunia dari dokter atau rumah sakit, membawa Kartu Keluarga (KK), mengisi formulir dari Dinas Dukcapil serta membawa saksi.
"Untuk pelayanan, jika syarat lengkap biasanya sehari langsung jadi," ujarnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Disdukcapil Kota Jambi Imbau Masyarakat Urus Akta Kematian, Ini Manfaatnya
Baca juga: Disdukcapil Kota Jambi Telah Terbitkan 1.307 Akta Kematian Selama 2021
Baca juga: Cara Mencetak KK, Akta Kelahiran hingga Akta Kematian Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dukcapil-Kota-Jambi-SOAL-AKTA.jpg)