Cara Mencetak KK, Akta Kelahiran hingga Akta Kematian Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil
Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara mencetak kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga Akta Kematian secara mandiri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.
Dikutip dari indonesia.go.id, untuk mencetaknya perlu menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
• Baim Wong Merinding Ketakutan Saksikan Indadari Kesurupan : Pulang Semuanya Pulang
Baca juga: Ikatan Cinta Selasa 23 Maret 2021 - Tangis Andin dan Al Pamitan, Mampukah Mas Al Meyakinkan Mamanya?
Lalu bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli?
Untuk mengetahui data asli atau palsu, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone).
Kemudian, aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.
Cara Mencetak Mandiri