Sidang Ferdy Sambo

Pengunjung Dilarang Datang Saat Sambo & Putri Divonis, PN Siapkan Tayangan Streaming Juga Tim Gegana

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan berencana

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/KOLASE
JPU saat membacakan replik atas pledoi terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) lalu. 

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu. "Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1) lalu.

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut. Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR , Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pledoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.  Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pledoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik. Secara garis besar, jaksa menolak pledoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1) lalu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved