Sidang Ferdy Sambo

Pengunjung Dilarang Datang Saat Sambo & Putri Divonis, PN Siapkan Tayangan Streaming Juga Tim Gegana

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan berencana

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/KOLASE
JPU saat membacakan replik atas pledoi terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut rencana akan digelar mulai Senin(13/2) hingga Rabu(15/2).

Terkait agenda persidangan putusan itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau masyarakat untuk tidak perlu hadir langsung di pengadilan. Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.

"Harapan kami, ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga temen-temen diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu (12/2).

Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena alasannya kata Djuyamto, terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang. Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.

"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.

Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir. Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan kata Djuyamto, sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.

"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.

Polres Metro Jakarta Selatan juga bakal mempereketat pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Senin (13/2). Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan sekitar 200 personel lebih diperkirakan akan diterjunkan dalam pengamanan sidang besok.

"Iya pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap, tapi yang pasti lebih dari 200 (personel) lah, karena kita Polwan (Polisi Wanita) turun semua," kata Nurma.

Adapun jumlah personel tersebut dikatakan Nurma merupakan gabungan dari beberapa unsur mulai dari Polres hingga Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, dalam pengamanan tersebut polisi disebutnya juga akan mengerahkan pasukan Brimob dari unsur Gegana untuk mensterilisasi di lokasi pengadilan.

"Gegana, gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisirlah, stand by disana (di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," pungkasnya. Diberitakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir. Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus ini kepada para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

"Untuk putusan (Senin)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu daripada tiga terdakwa lainnya. Pasangan suami-istri itu akan divonis pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2), Majelis Hakim akam membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang terhadap keduanya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu. "Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1) lalu.

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut. Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR , Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pledoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.  Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pledoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik. Secara garis besar, jaksa menolak pledoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1) lalu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved