Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Hari Valentine
Setelah mangkir dari pemanggilan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Johnny G Plate
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Presiden Jokowi pun berpesan agar proses hukum yang saat ini sedang ditangani korps adyaksa itu harus dihormati.
Sebelumnya kejagum memastikan bahwa Menkominfo berhalangan hadir untuk memenuhi panggilan.
Sekjen Partai Nasdem itu seharusnya akan diperiksa oleh kejagung pada kami 9 Februari 2023.
Baca juga: Kejagung Batal Periksa Johny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS
Panggilan tersebut terkait kasus pengadaan base transfer station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Bakti tahun 2020 sampai 2022
"Kita semua harus menghormati proses hukum, semuanya harus menghormati proses hukum," kata Presiden Jokowi.
Johnny G Plate Berpeluang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bica peluang kemungkinan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjadi tersangka.
Kemungkinan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Status Johnny dalam perkara tersebut sebagai saksi.
Namun Kejagung belum Johnny G Plate sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun itu.
Kader Partai Nasdem itu batal diperiksa karena sedang menemani Presiden Jokowi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
"Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin red) beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung, kata Ketut, juga membuka peluang untuk menjerat saksi Johnny G Plate sebagai tersangka.
Baca juga: Dua Desa di Muaro Jambi Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ungkap Ketut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.