Kejagung Batal Periksa Johny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan Agung batal periksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terkait kasus korupsi base transceiver station atau BTS
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Artinya beliau akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi beliau hari ini tidak jadi diperiksa," ucapnya.
Nantinya tim penyidik dari Kejagung akan kembali melayangkan surat pemanggilan Plate sebagai saksi sesuai tanggal yang disampaikan Sekjen Partai NasDem tersebut.
Ada 5 Tersangka
Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain Kejagung bisa saja membuka peluang menjadikan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Baca juga: Telkomsel Hadirkan BTS 4G/LTE Baru di Wilayah Provinsi Jambi
Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.
Serta, lanjut Ketut, melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Anak-anak Korban Pelecehan Butuh Ruang Aman untuk Pulihkan Mental
Baca juga: Sinopsis The Interest of Love Episode 16, Adakah Kemungkinan Sang Su dan Su Yeong Bersama
Baca juga: Gempa Jayapura Papua Kamis Siang, 4 Orang Dilaporkan Tewas
Baca juga: Update Bahan Pokok di Batanghari, Harga Beras Hingga Cabai Merangkak Naik
Baca juga: Diberi 60 Hari oleh BPK, Temuan Rp 1,8 Miliar di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Belum Selesai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sekjen-nasdem-johnny-g-plate.jpg)