Sidang Ferdy Sambo
LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dipastikan akan mendapatkan perlindungan dari LPSK meski berstatus narapidana
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Akibatnya, cita-cita Eliezer dan karier ke depannya sebagai polisi harus kandas karena atasannya sendiri, yakni Ferdy Sambo.
"Eliezer adalah kita, Eliezer itu mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya."
"Apalagi ketika kandas oleh atasannya sendiri," kata Sulistyowati dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut Sulistyowati menuturkan bahwa dukungannya kepada Eliezer bukan semata-mata secara pribadi saja.
Namun juga mendukung adanya reformasi total dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Khususnya lembaga kepolisian. Sebab banyak pihak kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Lalu sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer, bukan mendukung dia pribadi."
"Tapi kita ingin reformasi yang total pada lembaga penegakan hukum. Khususnya dalam hal ini adalah kepolisian," terang Sulistyowati.
Perlu diketahui, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini akan masuk pada sidang vonis.
Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Dapatkan berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Klaim Sandera Pilot Susi Air, Panglima TNI Bantah
Baca juga: 5 Desa di Jambi Belum Dialiri Listrik, ESDM Sebut PLN Targetkan 2024
Baca juga: Ferry Irawan Mantap Pilih Berpisah dengan Venna Melinda, Sunan Kalijaga Beberkan Fakta Baru
Baca juga: Oknum Polisi Pembunuh Supir Taksi Online akan Dipecat, Densus 88: Tidak Mentolelir Pelanggaran
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.