Oknum Polisi Pembunuh Supir Taksi Online akan Dipecat, Densus 88: Tidak Mentolelir Pelanggaran

Oknum polisi yang menjadi tersangka pembunuhan supir taksi online dipastikan akan diberhentikan sebagai anggota Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Kombes Pol Aswin Siregar, Kabag Banpos Densus 88 Antiteror Polri menggelar rilis terkait perkembangan anggota polisi yang membunuh supir taksi online 

TIBUNJAMBI.COM - Oknum polisi yang menjadi tersangka pembunuhan supir taksi online dipastikan akan diberhentikan sebagai anggota Polri.

Kepastian soal pemberhentian Bripda HS tersebut disampaikan Densus 88 Antiteror Polri.

Kabar tersebut disampaikan Kombes Pol Aswin selaku Kabag Banpos Densus 88 Antiteror Polri.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolrerir tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).

Namun begitu, Aswin menjelaskan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.

"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," tukas Kombes Pol Aswin dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penumpang Taksi Online Ditendang dan Ditampar oleh Sopir, Kronologi Saat Ditawari Uang Malah Aniaya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.

Ketika Densus 88 membekuk para pelaku teroris di Indonesia. Pada Rabu 12/8/2020) juga Densus 88 tangkap 15 pelaku teroris yang terkait dengan ISIS di Jakarta dan Jawa Barat.
Ketika Densus 88 membekuk para pelaku teroris di Indonesia. Pada Rabu 12/8/2020) juga Densus 88 tangkap 15 pelaku teroris yang terkait dengan ISIS di Jakarta dan Jawa Barat. (Tribunnews.com)

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Adapun, penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Sleman Yogyakarta, Satu Orang Diamankan

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjgswm--gAw?ceid=ID:id&oc=3

Baca juga: Nathalie Holscher Diduga Sindir Putri Delina Lewat Instgaram: Semoga Nanti Paham Rasanya Jadi Ibu!

Baca juga: Punya Puluhan Film Dewasa, Ibu Muda Suruh Korban Nonton Sebelum Bersetubuh

Baca juga: Partai Golkar Ramai-Ramai Dikunjungi Parpol, Pengamat: Golkar Lentur, Mudah Diterima Banyak Partai

Baca juga: Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Paksa 4 Anak Perbesar Payudara Pakai Pompa Asi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved