Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Paksa 4 Anak Perbesar Payudara Pakai Pompa Asi
Penyidik Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami kasua NT (20), ibu muda tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Penyidik Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami kasua NT (20), ibu muda tersangka kasus pelecehan terhadap 17 anak di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, hasil pemeriksaan terbaru, selain melakukan persetubuhan dengan dua orang anak, pelaku juga melakukan pelecehan, dengan memaksa beberapa korban untuk membesarkan payu dara para korban dengan penyedot atau pompa asi.
Untuk korban yang dipaksa membesarkan payudara ini, dilakukan pelaku saat korban membeli jajanan di warung yang juga menjadi tempat tinggal pelaku.
"Ada tiga orang anak yang diminta, dua orang menolak dan satu orang mau. Sehingga korban yang menuruti permintaanya mengalami sakit di bagian dada," kata Andri, Rabu (8/2/2023).
Andri juga menjelaskan bahwa, hasil pemeriksaan penyidik, pelaku selalu meminta para korban untuk menonton film dewasa, sebelum mengarahkan korban berhubungan badan hingga perbuatan cabul lainnya.
Hal ini terungkap, setelah penyidik memeriksa Handphone (HP) pelaku dan ditemukan puluhan koleksi film porno.
"Dan memang kita sudah periksa dan temuka koleksi film porno, dan ini juga diakui oleh suami pelaku," katanya.
Baca juga: Fakta Baru, Ibu Muda Paksa 2 Remaja Bersetubuh Dengannya
Meski demikian, kata Andri, pelaku masih bersikukuh dan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini diketahui ada 2 orang korban anak laki-laki usia 12 tahun dan 14 tahun, diminta pelaku NT (20) untuk berhubungan badan dengan dirinya.
Bahkan, NT meminta korban terlebih dahulu menonton film porno sebelum memaksa berhubungan badan dengan dirinya, di kamar pribadinya.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," kata Andri, Rabu (8/2/2023).
Diketahui, AF, suami NT (20) tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.
AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.
Polda Jambi Menggelar Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2025 |
![]() |
---|
Camat Sungai Bahar Jambi Terima Sanksi Usai Insiden Lagu Ulang Tahun di Upacara 17 Agustus |
![]() |
---|
Penuhi Aspirasi Mahasiswa, DPRD Kota Jambi Dukung RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
DPRD Kota Jambi Nyatakan Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jambi Rabu 3 September 2025: Hujan Ringan Batang Hari, Bungo Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.