Ada 10 Perceraian ASN di Kabupaten Batanghari Selama 2022

Pengadilan Agama Muara Bulian mencatat ada 10 perkara perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari selama 2022.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Rusdi Rizki Lubis Humas Pengadilan Agama Muara Bulian. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Pengadilan Agama Muara Bulian mencatat ada 10 perkara perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari selama 2022.

“Cerai talak yang diajukan suami ada 3 perkara dan cerai gugat yang diajukan istri ada 7 perkara. Total ada 10 perkara yang sudah selesai di tahun kemarin," kata Humas Pengadilan Agama Muara Bulian, Rusdi Rizki Lubis pada Rabu (8/2/2023).

Ia mengungkapkan perkara perceraian terhadap ASN dimungkinkan adanya ketidakcocokan hubungan mereka.

“Sudah tidak cocok lagi sehingga memicu perselisihan yang terus menerus terjadi mengakibatkan satu pihak tidak mau lagi untuk bertahan di dalam hubungan,” ujarnya.

Selain itu, untuk penyebab ekonomi tidak begitu menjadi faktor utama retaknya hubungan ASN itu namun adanya perselingkuhan dari satu diantara pihak juga menjadi penyebab perceraian itu dikalangan ASN

“Untuk 2023 ini ada 2 perkara yang kita terima, masing-masing istri yang mengajukan dan 1 dari pihak laki-laki yang mengajukan,” pungkasnya.

Baca juga: Tiga Penyebab Terjadi Perceraian di Batanghari Selama 2022

Baca juga: Bupati Fadhil Arief Resmikan Gedung Institut Teknologi Trio Batanghari

Baca juga: Bupati Batanghari Sambangi Turino, Lurah Sridadi yang Sakit Stroke

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved