Tiga Penyebab Terjadi Perceraian di Batanghari Selama 2022

Pengadilan Agama Muara Bulian mencatat ada tiga alasan yang mendominasi penyebab perceraian di Kabupaten Batanghari pada 2022. 

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Rusdi Rizki Lubis Humas Pengadilan Agama Muara Bulian. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Pengadilan Agama Muara Bulian mencatat ada tiga alasan yang mendominasi penyebab perceraian di Kabupaten Batanghari pada 2022. 

Hal ini disampaikan Rusdi Rizki Lubis Humas Pengadilan Agama Muara Bulian, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya tiga alasan perceraian tersebut yakni faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasangan selingkuh.

“3 faktor itu yang paling dominan terjadi di Batanghari,” katanya.

Ia mengatakan faktor ekonomi disebabkan sang suami kurang memberi nafkah dan juga sang istri tidak bekerjasama.

Sementara itu, pada 2022 lalu jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Muara Bulian ada sebanyak 658 perkara. Diantaranya 445 perkara perceraian dan 213 perkara permohonan.

"Perkara ini pada akhir Desember 2022 lalu sudah selesai semua. Jadi 2023 ini dengan kasus baru lagi," ujarnya.

Sedangkan, per akhir Januari 2023 Pengadilan Agama sudah menerima kurang lebih 80 perkara. Rata-rata penyebab kasus perceraian ini yakni faktor ekonomi, KDRT dan kehadiran pihak ketiga

"Saat ini masih ada yang bersidang dan ada yang beberapa sudah putus. Masih didominasi istri yang mengajukan perceraian kurang lebih 49 perkara," pungkasnya.

Baca juga: Bupati Fadhil Arief Resmikan Gedung Institut Teknologi Trio Batanghari

Baca juga: Bupati Batanghari Sambangi Turino, Lurah Sridadi yang Sakit Stroke

Baca juga: Volume Sampah Naik 4 Ton per Hari, Dinas LH Batanghari Tambah Alat Angkut dan Personel

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved