Pembunuhan Brigadir Yosua

Mengacu Pasal 55, Mantan Hakim MA Sebut Tuntutan Putri, Kuat dan Ricky Seharusnya di Atas 10 Tahun

Mantan hakim agung menilai seharusnya tuntutan ke Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di atas 10 tahun.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Kuat Maruf, dua di antara lima terdakwa pembunuhan terencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan hakim agung menilai seharusnya tuntutan ke Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di atas 10 tahun.

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai tuntutan jaksa ini jomplang jika dibandingkan dengan tuntutan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

Demikian Djoko Sarwoko, Mantan Hakim Agung 2004-2012 itu, dalam Program Niluh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).

“Struktur peristiwa pidana itu kan menurut para terdakwa sendiri bermula dari Magelang kan, dengan sendirinya kalau mereka mengatakan begitu, kita lihat mengapa terjadi peristiwa pidana itu, titik awalnya itu dari mana, kita runtut, kan itu akhirnya (terungkap) dari Putri dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Ricky Rizal kan memang mengawal dari Magelang ke Jakarta,” kata Djoko Sarwoko yang pernah menyidangkan kasus aktivis HAM Munir.

“Jadi sudah tahu, sudah ada perencanaan dari situ sudah kelihatan, semua 8 tahun tiga-tiganya, istilah Jawanya jomplang, jomplang itu artinya tidak seimbang,” katanya.

Menurut Djoko, sepatutnya Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Hal tersebut, kata Djoko, mengacau pada Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Baca juga: Kronologis Ayah Kandung di Cimahi Siksa Anaknya Hingga Meninggal Dunia, Satu Anak Diselamatkan Warga

Baca juga: Disdik Jelaskan Kondisi SMA 13 dan 14 Kota Jambi yang Kekurangan Kelas

“Yang tiga ini karena dia ikut merencanakan kok, jangan di bawah 10 tahun menurut saya, karena dia ikut merencanakan, tahu ada rencana itu,” ujar Djoko, yang tercatat pernah memimpin sidang Marsinah, buruh pabrik yang mati dibunuh tahun 1990-an.

Namun lebih lanjut, Djoko yakin hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan rendah penuntut umum untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

“Karena hakim harus punya pendapat sendiri, sebab kemudian putusan hakim ini selain harus sesuai dengan legal justice juga harus sesuai dengan sosial justice, itu artinya harus mendengarkan kehendak publik itu bagaimana sebenarnya,” ucapnya.

Lantas, dikonfirmasi bagaimana dengan tuntutan 12 tahun dari penuntut umum untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan eksekutor sekaligus pembuka kotak pandora yang meruntuhkan skenario Ferdy Sambo.

Djoko menilai, hukuman bagi Richard Eliezer sepatutnya sama dengan pelaku peserta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bukan justru lebih tinggi.

Sebab dalam kasus ini, meskipun dianggap sebagai eksekutor penembakan Brigadir Yosua, tapi Richard Eliezer sesungguhnya hanyalah alat.

“Kalau disandingkan dengan tuntutan Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf seharusnya paling tidak sama lah, jangan lebih berat,” ujar Djoko.

“Dia eksekutor, posisi Bharada Richard Eliezer ini memang agak sulit, jadi sebenarnya Eliezer ini sebagai alat, tapi dia meurpakan perbuatan yang secara langsung itu ada kaitan dengan terbunuhnya Yosua, mudah-mudahan bisa dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nasib Pilu Dialami Kakak Beradik di Cimahi, Adik Disiksa Hingga Meninggal Dunia, Kakak Babak Belur

Baca juga: Kronologis Ayah Kandung di Cimahi Siksa Anaknya Hingga Meninggal Dunia, Satu Anak Diselamatkan Warga

Baca juga: Tangan Diborgol, IRT Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Jalani Pemeriksaan di RSJ

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved