Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Seret Anak Buah dengan Kebohongan, Nadya Rahma: Menjerumuskan ke Jurang yang Luarbiasa

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo membuat karir terhenti hingga menghancurkan keluarga yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Nadya Rahma, Istri Arif Rhman Arifin beri keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo membuat karir terhenti hingga menghancurkan keluarga yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Kekeceawaan atas terjadinya kasus Ferdy Sambo tersebut disampaikan Nadya Rahma yang merupakan istri Arif Rahman Arifin.

Arif merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat.

Istri mantan wakaden B Paminal Polri menyebut Ferdi Sambo tak hanya menghancurkan karir suaminya.

Tetapi juga kehidupan keluarganya, padahal sebelumnya istri Arif menilai sambo merupakan pemimpin yang baik.

Nadia tak menyangka sambut tega membohongi dan menjerumuskan anak buahnya

"Saya rasa Pak Ferdi Sambo sebelum adanya kasus ini pemimpin yang baik, bekerja baik, saya rasa sebagai pemimpin yang baik. Tapi saya tidak mengira bahwa tega dengan anak buahnya," kata Nadia Rahma di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo

"Menyeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa," kata Nadya Rahma.

"Saya rasa bukan hanya mengahncurkan karir, tapi menghancurkan kehidupan, baik suami juga keluarganya.

"Semua saya rasa semuanya juga hancur karena kasus ini,"  katanya dikutip dari tayangan Kompas TV.

Enam anak buah Ferdi sambo telah membacakan Nota Pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice.

Menurut Jaksa keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Yosua.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Jalan Panjang Menuju Vonis Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan 17 Anak, IRT Muda di Jambi Lapor Balik 8 Anak Dengan Kasus Pemerkosaan

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Inter Milan Kalahkan AC Milan, Simone Inzaghi Tanggapi Formasi 3-5-2 Stefano Pioli

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan 17 Anak, IRT Muda di Jambi Lapor Balik 8 Anak Dengan Kasus Pemerkosaan

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Peduli Gaji Antoni Kecil, Tetap Mau Nikah Tahun Ini: Yang Penting Tanggungjawab

Baca juga: Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto: Semua Anggota Polri Tertipu Ferdy Sambo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved